Terbaru

Arliman Hura si Pembunuh Boy Mendrofa Terancam Hukuman Mati

Arliman Hura |Foto: istimewa
Gunungsitoli, - Arliman Jaya Sakti Hura (AJSH), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Boy Peniel Mendröfa (Boy) terancam Hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers, di Mapolres Nias, Rabu (16/05/2018).

"Selain pasal 340 subsider, yakni hukuman mati, tersangka juga akan dijerat dengan 328 atau pasal 365 ayat 3 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan badan 15 tahun penjara," tegas Kapolres Nias.

Kapolres Nias juga memaparkan alasan atau motif tersangka hingga nekad melakukan pembunuhan terhadap korban. 

"Awalnya, tersangka AJSH merasa sakit hati akibat si korban Boy Peniel Mendröfa menagih utangnya serta si tersangka berkeinginan menguasai dan memiliki barang-barang milik korban," terangnya. 

Dari hasil penyelidikan, Polres Nias berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa Sepeda Motor, Telepon seluler Merk OPPO, Tas Ransel berisikan Laptop, Hp warna merah serta satu tas samping yang berisikan KTP, SIM C, BPJS, STNK serta ATM Bank BRI dan Danamon. Semua itu merupakan milik korban. Sedangkan BB lainnya ialah satu baju kaos oblong yang diduga milik tersangka.

"Kini terhadap tersangka telah kita lakukan penahanan dirumah tahanan Negara Polres Nias, selama 20 hari terhitung sejak 14 Mei hingga 02 Juni 2018 nanti," tutur Kapolres Nias.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli dibuat geger pagi tadi atas penemuan mayat laki-laki yang telah dikubur di pesisir pantai tepatnya di Pantai Hunambou, Desa Binaka, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Senin (14/05/2018).

Mayat yang ditemukan adalah Boy Peniel Mendrofa alias Boy (27) warga Desa Hiliweto Gido, Kabupaten Nias. 

Pelaku pembunuhan tersebut adalah diduga di lakukan oleh AJSH alias iman (23) seorang oknum PNS di Nias Utara dan IJSH (20). Keduanya diketahui kakak beradik. 

Dari informasi yang dihimpun, Boy Mendrofa diduga dibunuh saat menagih utang kepada terduga pelaku.

"Informasi penemuan mayat tersebut benar. Saat ini Polisi sedang melakukan penyelidikan," ujar Ps Paur Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo.

Waktu kejadian pembunuhan menurut Bripka Restu dilakukan pada Sabtu (12/05/2018) lalu. Sedangkan korban baru ditemukan pada Senin (14/05/2018) tadi pagi.

"Dari penyelidikan sementara, TKP pembunuhan awalnya di Desa Idanotae Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, kemudian korban diduga dikubur di tepi pantai Hunambou dan baru ditemukan tadi pagi," ujarnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=