Terbaru

Menyoal Perpindahan PNS di Nias Barat

Oleh : Adrianus Aroziduhu Gulo  
Adrianus Aroziduhu Gulo |Foto: istimewa
Pada awalnya, CPNS pengangkatan tahun 2009 dan 2010 sangat membantu kekurangan tenaga administrasi dan fungsional di kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonomi baru berdasarkan UU RI Nomor 46/2008. Namun setelah mendapat surat keputusan bupati menjadi PNS, lalu berupaya pindah atau keluar dari kabupaten Nias Barat dengan menghubungi pihak-pihak yang dianggap dapat membantu proses perpindahan, seperti anggota DPRD,pimpinan parpol,pejabat provinsi,bupati,wakil bupati,sekda, Ka BKD,dll.

Para PNS yang ingin pindah itu sepertinya lupa bahwa sebelumnya telah membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai, bahwa bersedia mengabdi selama 20 tahun di Kabupaten Nias Barat. Rupanya,a tau bisa jadi “mereka hanya mencari peluang untuk diangkat sebagai PNS di Kabupaten Nis Barat, dan setelah itu pindah ke daerah lain.

Melihat gejala permintaan perpindahan semakin bertambah, maka Kaban BKD dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat menyarankan agar dibuat regulasi sebagai dasar hukum yang cukup kuat untuk menolak usul pindah PNS yang diangkat di Nias Barat (sebagai CPNS) pindah ke daerah lain. Artinya, perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur dan membatasi perpindahan PNS di Kabupaten Nias Barat. Oleh karena itu, pada tahun 2012 diusulkan Ranperda tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada DPRD Kabupaten Nias Barat, dan setelah melalui proses baru pada tahun 2014 DPRD Kabupaten Nias Barat memberi persetujuan, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat. Sejak itu berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tanggal 10 Desember 2014.

Pertimbangan Perda

Pada penetapan Perda Nomor: 8 Tahun 2014 tersebut di atas pihak eksekutif dan legislatif sepakat memberi pertimbangan prinsipil dan sesuai kondosi kebutuhan PNS di Kabupaten Nias Barat yaitu :

a. Bahwa Kabupaten Nias Barat sebagai daerah otonomi baru secara geografis merupakan bagian dari daerah Kepulauan Nias yang termasuk daerah terluar dan terisolir sehingga dalam rangka “penyelenggaraan roda pemerintahan dibutuhkan jumlah pegawai yang memadai.”
b. Bahwa dalam rangka terpenuhinya jumlah dan mutu PNS pada setiap SKPD/unit satuan kerja,optimalisasi pendayagunaan aparatur negara , peningkatan pelayanan kepada masyrakat, dipandang perlu mengatur ketentuan usul pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Kekurangan PNS
Sebagai daerah otonomi baru dan juga daerah terisolir ,dengan segala keterbatasan fasilitas sarana dan prasarana, adalah hal yang wajar apabila terdapat PNS yang tidak betah tinggal di Nias Barat. Oleh karena itu dalam perda nomor 8 tahun 2014 pasal 3 ayat(1)huruf a,b,c,d,dan e mengatur sebagai berikut :
Ayat(1): Permohonan pindah tempat tugas PNS Daerah ke luar wilayah Pemerintah Kabupaten Nias Barat,dapat diajukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Telah berstatus PNS masa kerja sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun sejak diangkat menjadi PNS di Kabupaten Nias Barat.
b. Tidak sedang menjalani tugas belajar.
c. Bagi PNS yang pernah tugas belajar,disesuaikan dengan Surat Perjanjian Tugas Belajarapabila PNS yang bersangkutan telah bekerja di wilayah Kabupaten Nias Barat minimal 15 (lima belas) tahun.
d. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait tindak pidana dan/atau pelanggaran
peraturan PNS.
e. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS.
Selanjutnya, dalam perda nomor 8 tahun 2014 pasal 6 ayat(1 dan 2)dinyatakan :
Ayat(1) : Rasio ideal jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat berjumlah 4.008 orang sedangkan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang ada saat ini 1.608 orang.
Ayat(2) : Berdasarkan rasio jumlah pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) di atas maka Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintaah Kabaupaten Nias Barat tidak diperkenankan pindah ke daerah lain,kecuali telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat(1).

Berpedoman pasal 6 ayat( 1 dan 2) di atas “tidaklah semestinya Bupati Nias Barat mememberikan rekomendasi pindah bagi puluhan PNS, karena Nias Barat sangat kekurangan personil PNS ”. Hal ini ironis dan berbanding terbalik dengan cita cita Nias Barat Berdaya. Untuk mencapai suatu cita cita perlu sebuah organisasi yang solid, kuat dan didukung personil yang cukup serta profesional. Selama ini muncul keluhan,seperti kekurangan personil, proyek selalu terlambat , mutu pendidikan rendah,poskesdes banyak kosong,dll semua itu disebabkan kekurangan PNS. Lalu pertanyaannya, mengapa PNS pengangkatan pemula di Nias Barat diberi rekomendasi untuk pindah?

Perda dilanggar
Tidak lama setelah bupati Faduhusi Daely,SPd dilantik tersebar berita bahwa telah memberikan rekomendasi kepada puluhan PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat formasi tahun 2009,2010,2013,2014 pindah ke luar wilayah Kabupaten Nias Barat. Mendengar informasi tersebut Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat menyampaikan pernyataan:”Berkaitan dengan banyaknya perpindahan ASN pemula di Nias Barat keluar daerah walaupun telah dilarang berkali-kali, Ketua DPRD Ir. Nitema Gulo,MSi mengecam bupati Faduhusi Daely SPd karena Nias Barat kekurangan ribuan PNS. Sangat tidak masuk akal jika bupati gampang memberi persetujuan pindah ASN hanya alasan kemanusiaan......dst(Harian SIB tanggal 16 Juli 2017 halaman 1). Sebelum itu Ketua Fraksi Partai Demokrat Raradodo Daeli SIP mengatakan: ”Mengaku kaget mendengar informasi tersebut, sebelumnya DPRD telah meminta bupati untuk menghentikan pemindahan ASN ke luar daerah.”(Harian SIB tanggal 12 Juli 2017 halaamaan 7) Mendengar kecaman ketua DPRD dan ketua fraksi PD, bupati Nias Barat dengan santai menjawab :”Perpindahan berdasarkan alasan kemanusiaan dan siap mempertanggungjawabkan apabila dipanggil DPRD, bahkan mengaku akan memberi ijin pindah bila ada yang mengajukan. Saya tidak takut.”(Harian SIB tanggal 16 Juli halaman 14).

Hebat, bupati Nias Barat pemberani dan tidak takut kepada DPRD. Sangat setuju, kalau benar bupati tidak takut kepada DPRD, karena bupati dengan DPRD mitra kerja sejajar. Peryataan itu benar juga, dibuktikan dengan Bupati Nias Barat tidak takut memindahkan PNS pengangkatan pemula di Nias Barat ke luar daerah, buktinya beberapa orang pada bulan Januari 2018 telah dipindah antara lain atas nama Eva Mangatur Panjaitan pindah ke Pemkot Medan dan Belinda Fourlenta Zendato,S.Kep pindah ke Kemenkumham-Jakarta. Hanya saja dalam konteks permasalahan ini diduga bupati tidak mempertimbangkan kepentingan daerah,tetapi mengedepankan alasan-alasan non yuridis,dan dengan sendirinya dapat dimaknai bupati mengesampingkan dan tidak mengindahkan hukum positif yang telah diatur dalam Perda. Padahal Perda adalah produk hukum yang bersifat mengikat yang tercatum dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan pasal 7 ayat(1) dan pasal 8 ayat ( 1 dan 2).

Pasal 7 ayat (1) mengatakan : Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Undang undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi dan,
g. Peraturan Derah Kabupaten/Kota


Pasal 8 mengatakan :
Ayat(1): Jenis Peraturan Perundang Undangan selain sebagaimana dimaksud pasal 7(1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR,DPR,DPD,MA,MK,BPK,KY,BI, Menteri,Badan,Lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang Undang atau Pemerintah atas perintah Undang Undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota,Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Ayat(2): Peraturan Perundang Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1)diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Betitik tolak dari pasal 7 dan 8 di atas jelas-jelas bahwa perda nomor 8 tahun 2014 mempunyai kekuatan hukum dan mengikat bagi semua pihak , terutama PNS pemula yang berada di wilayah Nias Barat, karena dibentuk atas kepentingan daerah serta berdasarkan kewenangan.

Dalam konstruksi yuridis, Bupati Nias Barat harus patut dan taat terhadap ketentuan yang diatur dalam Perda Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2014. Sebab salah satu kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah berbunyi sebagai berikut. Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
e. menetapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
f. melaksanakan program strategis nasional;dan
g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua
Perangkat Daerah.
Frasa yang digunakan dalam ketentuan pasal 67 b UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah mentaati ”seluruh” ketentuan perundang-undangan. Kata ”seluruh”,menunjuk pada keutuhan,harus semua, tidak ada pengecualian. Itu artinya, hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 ayat(1) UU Nomor 12 Tahun 2011, harus ditaati oleh Bupati Nias Barat,termasuk di dalamnya Peraturan Daerah.

Alasan Kemanusiaan
Semestinya bupati perlu menjelaskan alasan kemanusiaan yang dijadikan dasar memberikan rekomendasi ASN pemula pindah ke luar Kabupaten Nias Barat, karena hal itu tidak dipersyaratkan dalam Perda nomor 8 Tahun 2014 dan ketentuan lain yang mengatur tentang perpindahan ASN. Hal ini penting agar masyarakat tidak menduga bupati menggunakan alasan subjektif,mengada-ada dan diselimuti oleh kepentingan lain terutama bagi ASN yang berani bayar sekian asalkan ia pindah, sebagaimana diberitakan SIB tanggal 12 Juli 2017 halaman 7 dengan judul ”Perpindahan ASN ke Luar Daerah Diduga Menjadi Bisnis di Nias Barat”. Dugaan ini sulit dibuktikan, tetapi sudah menjadi bahan pembicaraan kalangan PNS dan di tengah masyarakat bahwa hal semacam itu sudah menjadi rahasia umum. Seyogyanya ketua dan anggota DPRD jangan hanya gertak sambal dan mengancam, karena sikap seperti itu tidak menyelesailan masalah, justru semakin menurunkan wibawa legislatif.
Sesuai fungsi dan hak DPRD, selain menanyakan alasan perpindahan yang sangat subjektif, juga mempertanyakan berapa jumlah ASN yang sudah diberi rekomendasi pindah oleh bupati. Data ini sangat penting sebagai dasar DPRD dalam pembahasan bersama eksekutif merenspon rencana pemerintah pusat membuka formasi CPNS di daerah tahun 2018.

Perlu dipertanyakan : Apakah Pemerintah Kabupaten Nias Barat masih berani menerima CPNS tahun 2018 sementara tenaga yang sudah ada di ijinkan pindah ke luar daerah? (biasanya ASN diinjinkan pindah karena melebihi formasi yang sudah ada) Apakah dengan penerimaan cpns nanti tidak membengkakan biaya tidak langsung hingga memberatkan APBD dan mengurangi biaya langsung/pembangunan? Apakah dengan penerimaan CPNS tidak menambah defisit APBD?. Hal ini perlu dianalisa secara mendalam agar tidak terjadi APBD hanya cukup biaya gaji/tunjangan PNS, honor DPRD dan biaya operasional para pejabat, sementara masyarakat hanya menoton. Kapan masyarakat berdaya?

Selain itu, bila CPNS tahun 2018 diterima perlu ada jaminan dari bupati bahwa tidak akan terulang keributan seperti tahun 2009 yaitu dilakukan dua kali pengumuman. Kejadian tersebut mengakibatkan ratusan anak bangsa terkantung-kantung nasibnya sampai sekarang. Kasihan mereka yang pada pengumuman pertama dinyatakan lulus dan telah menyampaikan kepada familinya, bahkan telah melakukan doa syukuran. Akan tetapi pada pengumuman kedua ada beberapa orang diantara mereka yang kalah. Bagaimana perasaan mereka yang kalah? Pasti sedih,kecewa,malu,dll.
Sehingga saat itu timbul istilah baru yang melelahkan akal sehat yaitu: sistem komputer lompat-lompat. Jaminan ini sangat penting karena Pj Bupati saat itu adalah Faduhusi Daeli SPd bupati Nias Barat sekarang.

Fungi Legislatif
Undang Undang RI Nomor 17 Tahun2017 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD pasal 365 ayat(1) mengatakan : DPRD Kabupaten/kota mempunyai fungsi :
a. Legislasi
b.Anggaran dan
c. Pengawasan
Pada pasal 366 ayat (1) huruf c berbunyi: Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota.

Pengawasan DPRD periode 2014-2019 “diduga mengalami kematian fungsi”, tidak hanya pengawasan pada Perda nomor 8 tahun 2014, melainkan fungsi pengawan APBD 2016 dan APBD 2017 tidak maksimal. Hal ini jelas nampak dalam penyusunan PAPBD 2016 dan APBD 2017 dan PAPBD 2017 tidak berdasarkan ketentuan dan peraturan yang ada melainkan menurut selera, hingga terjadi defisit yang cukup signifikan dan menyalahi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 153/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 153/PMK.07/2015 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Kumulatif pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2016 pasal 3 ayat (1) huruf a,b,c dan d. Dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 132/PMK.07/2016, tentang Batas Maksimal Defisit Anggaran APBD dan Batas Maksimaal Kumulatif Pinjaman Daerah tahyun 2017, pasal 3 ayat(1) huruf a,b,c dan d dan pasal 4, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor:13 tahun 2oo6 Pasal 57 ayat(2): ”Batas maksimal defisit APBD tiap tahun anggaran berpedoman pada penetapan batas maksimal defisit oleh menteri Keuangan.

Patut diingat bahwa DPRD periode 2009-2014 tergolong pemberani dan kritis terhadap kebijakan bupati waktu itu, pada pertengahan tahun 2013 mereka menggunakan haknya sesuai UU RI Nomor 27 tahun 2009 pasal 347 ayat(1) mengajukan hak angket kepada bupati. Walaupun materi hak angket saat itu tidak jelas dan tidak memenuhi syarat fomal sebagaimana diatur dalam pasal 347 ayat(3),melainkan hanya berdasarkan arogansi sektoral dan kepentingan sesaat, sehingga sampai batas waktu yang ditentukan undang undang, Panitia Angket belum melaporkan pelaksanaan tugas kepada rapat paripurna DPRD( lihat uu nomor 27 tahun 2009 pasal 362). Akirnya ada kesan DPRD hanya menghabiskan anggaran untuk biaya rapat dan konsultasi ke luar daerah serta ketidaksenangan kepada bupati, karena bupati selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Namun dari aspek berani mengkritik perlu dihargai sebagai kekuatan penyeimbang, sehingga eksekutif selalu berpedoman pada peraturan dalam menyusun APBD ,tidak defisit, tidak terlalu banyak PL pada PAPBD dan biaya operasional tidak digelembungkan. Itulah segi positifnya.

Sejatinya fungsi pengawasan DPRD bertujuan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari serta tidak memunculkan kecurigaan masyarakat bahwa “DPRD diam karena sudah mendapat bagian dari pemerintah daerah”. Ini bukan rahasia umum bahwa ada oknum anggota DPRD terlibat dalam proyek. Ada oknum DPRD yang bermain saat penetapan APBD/PAPBD seperti yang terjadi terakhir di Provinsi Jambi,Kota Malang, Kabupaten Lampung Tengah dan di beberapa daerah lain di wilayah Indonesia yang sudah ditangani oleh KPK dan penegak hukum lain. Masyarakat senantiasa mengharapkan agar DPRD konsisten melaksanakan fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan sebagai wakil rakyat, termasuk keniscayaan dalam penegakan peraturan daerah di Kabuaten Nias Barat. Semoga.

(Penulis adalah Bupati Nias Barat Periode 2011-2016)

Iklan

Loading...
 border=