Terbaru

Motif Utang Piutang dan Hubungan Sejenis, Arliman Nekat Habisi Nyawa Boy

Konfrensi Pers Kapolres Nias |Foto: istimewa
Gunungsitoli, -Tersangka pelaku pembunuhan, Arliman Jaya Sakti Hura (AJSH) nekad membunuh korbanya, Boy Peniel Mendröfa karena diduga tersangka tergiur barang-barang milik korban. Hal itu terkuak saat Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, menggelar konfrensi pers, di Mapolres Nias, Rabu (16/05/2018).

"Selain itu, motif lain kasus ini ialah tersangka AJSH merasa sakit hati akibat si korban, Boy Peniel Mendröfa menagih hutang cicilan pembelian Hand Phone oleh tersangka," terang Kapolres Nias. 

Kapolres Nias juga menceritakan kronologi kasus tersebut hingga berakhir dengan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku bahwa adanya hubungan sejenis antara tersangka dan korban," tutur Kapolres.

Ditambahkannya, bahwa berdasarkan hal itulah korban memberi peluang dan tidak mendesak cicilan hutang tersangka asalkan tersangka bersedia berhubungan badan dengan korban. 

"Setelah keduanya sepakat, maka mereka berjalan tepat disebelah rumah tersangka dan berciuman. Setelah itu, tersangka meminta izin untuk minum air kedalam rumah," terang Kapolres.

Selanjutnya setelah tersangka kembali dan menemui korban sambil membawa sebilah pisau yang kemudian dia gunakan untuk menggorok leher bagian depan korbannya. 

"Awalnya tersangka datang dari posisi belakang korban serta mencium leher korban hingga korban terangsang. Disaat itulah tersangka langsung meletakkan pisau dileher korban dan menggoroknya," tambah Kapolres.

Arliman Jaya Sakti Hura (AJSH), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Boy Peniel Mendröfa (Boy) terancam Hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

"Selain pasal 340 subsider, yakni hukuman mati, tersangka juga akan dijerat dengan 328 atau pasal 365 ayat 3 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan badan 15 tahun penjara," tegas Kapolres Nias. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=