Terbaru

Begini Cara Warga Pindahan Agar Bisa Memilih Di TPS

Ilustrasi Pilkada |Foto: istimewa
Gunungsitoli, - Pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  asal, maka pemilih tersebut bisa memilih di TPS lain sepanjang masih di daerah pemilihan yang sama. 

"Keadaan tertentu maksudnya ialah seorang pemilih dihadapkan pada tugas, tugas belajar, sakit, pindah domisili, bencana dan sedang dalam tahanan," terang Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa yang dikonfirmasi wartanias.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (25/06/2018) sore.

Dijelaskannya bahwa berdasarkan keadaan itu, maka pemilih tersebut masuk dalam kategori Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

"DPPh wajib mengurus formulir pindah memilih (formulir A.5) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa atau Kelurahan asal dan juga dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan," tambahnya.

Ditambahkannya bahwa DPPh  diwajibkan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dan formulir A.5 di TPS tujuan serta bisa mencoblos atau memilih mulai pukul 07:00 hingga 13.00 waktu setempat. 

Selain itu, Sokhiatulo juga menjelaskan bahwa pemilih yang tidak atau belum terdaftar di DPT, namun memiliki e-KTP atau suket dapat memilih di TPS sesuai domisili e-KTP.

"Pemilih tersebut dapat mulai mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00 dengan menunjukkan e-KTP atau suket kepada panitia," tuturnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=