Terbaru

Diduga Ada 'Pungli' Pada Perekrutan Pengawas TPS di Nias Utara

Kantor Panwascam SitoluOri |Foto: istimewa

Nias Utara,- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kecamatan SitoluOri Kabupaten Nias Utara diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada calon anggota Pengawas TPS Desa.

Salah seorang calon Anggota Pengawas TPS Desa di Kecamatan SitoluOri yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan usai menyerahkan berkas pendaftarannya, pihak Panwaslih Kecamatan SitoluOri meminta kepadanya untuk menemui ketua Panwaslih untuk memberikan uang administrasi jika ingin lulus pada seleksi.

"Kemarin oknum staf Panwascam Sitoluori singgah dirumahku dan mengarahkan saya untuk menemui Ketua Panwaslih Kecamatan. Ia mengarahkan saya untuk memberikan sejumlah uang kepada ketua Panwascam apabila ingin lulus seleksi," ujar narasumber wartanias.com, Selasa (05/06/2018).

"Kasih aja uang seratus atau dua ratus ribulah kepada Pak Ketua, kalau mau lulus pada seleksi. Yah, tak seberapalah itu," katanya menirukan ucapan dari oknum staf Panwascam.

Karena tidak memberikan uang tersebut, narasumber wartanias.com tadi akhirnya diduga tidak lulus seleksi menjadi pengawas TPS.

Dikonfirmasi kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nias Utara, Aidi Rahmat Tanjung mengatakan pada perekrutan calon anggota Pengawas TPS tidak di pungut biaya apa pun.

"Secara aturan struktural dulu, pendaftaran pengawas TPS ini tidak diminta atau tidak dipungut biaya apapun. Kalau ada indikasi yang meminta-minta biaya itu, ya kita tindak lanjuti jika ada bukti-bukti yang kuat, kita akan proses sesuai aturan," jelas Aidi Rahmat Tanjung kepada wartanias.com, Selasa (5/6/2018).

Menurutnya, indikasi pemungutan sejumlah uang kepada pendaftar calon anggota TPS itu adalah telah melanggar etika dan melanggar sumpah janji.

"Apabila benar indikasi ini serta ada bukti yang kuat, kita akan proses lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, karena tindakan itu mencoreng nama baik lembaga," terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa konsekuensi kepada oknum Panwaslih yang melakukan itu bisa diberikan Peringatan keras dan atau bisa sampai pada pemberhentian. (Haogô zega)

Iklan

Loading...
 border=