Terbaru

Laporannya Tidak Terbukti, Finsen Mendrofa Minta Maaf Kepada Marinus Gea

Finsen Mendrofa dan Warda Larosa |Foto:
Istimewa

Gunungsitoli,- Laporan Polisi terhadap Marinus Gea sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua DPD Banten Taruna Merah Putih dihentikan Bareskrim Polri. Penasehat Hukum Pelapor Finsen Mendrofa minta maaf dan pengaduan di MKD DPR RI pun telah dicabut.

Permintaan maaf itu terlihat dari postingan Finsen Mendrofa sebagai pengacara Roslina Hulu di akun Facebooknya yang diunggah pada 30 Mei 2018 pukul 19:54 WIB.

Dalam postingannya yang ditujukan kepada Marinus Gea, Finsen mengaku keliru dan menyampaikan permohonan maaf sehubungan pelaporannya di Bareskrim atas dugaan penipuan jual beli tanah dengan LP No.: LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017.

Berikut permohonan maaf Finsen Mendrofa yang dihimpun wartanias.com;

Kepada Yth.

Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. 
Di Tempat


Perihal: Pernyataan Kekeliruan dan Permohonan Maaf sehubungan Pelaporan terhadap Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. di Bareskrim, Mabes Polri atas dugaan Penipuan Jual Beli tanah dengan nomor LP No.: LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017.

Saya Finsen Mendrofa. SH, dalam hal ini sebagai Kuasa Hukum Roslina Hulu sesuai dengan Surat Kuasa tanggal 29 November 2016 beralamat di Gedung Sarana Jaya lt. 3 Jl. Tebet barat IV, No. 20, Jakarta Selatan dengan segala kerendahan hati menyampaikan sebagai berikut :

1. Bahwa Pelaporan dugaan Tindak Pidana Penipuan terhadap Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. sebagaimana LP No.: LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017 yang Saya buat untuk dan atas nama Roslina Hulu telah dinyatakan dihentikan oleh Bareskrim dikarenakan tidak memiliki alat bukti kuat serta tidak memenuhi unsur pidana.

2. Bahwa Laporan Polisi tersebut dibuat atas dasar keyakinan dan kebenaran informasi dan data yang kami terima dari Klien Kami, namun pada perjalanan proses hukum ternyata terungkap beberapa fakta hukum yang keliru atau tidak benar sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Saya menyadari upaya hukum yang Kami tempuh baik laporan polisi serta pelaporan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah kekeliruan dan berlebihan dikarenakan informasi dan data-data yang kami terima tidak lengkap/lemah untuk membuktikan dugaan Tindak Pidana Penipuan sehingga menimbulkan fitnah serta mencemarkan nama baik Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak.

3. Bahwa saya menyadari betul pemberitaan terkait proses hukum tersebut telah merugikan kepentingan hukum dan reputasi Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. dan terlebih-lebih kepada keluarga dan juga telah mencoreng reputasi institusi di mana Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. berkiprah yaitu, DPR RI-Fraksi PDIP, DPP HIMNI, Taruna Merah Putih (TMP) DPD Banten dan organisasi lainnya.

4. Bahwa Pemberitaan tersebut juga telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya sebagai sarana untuk merusak dan menciderai reputasi dan citra Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. Oleh karenanya, melalui surat ini saya menyampaikan bahwa tuduhan dugaan penipuan kepada Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. harus dihentikan dan terhadap pemberitaan serta tuduhan yang tidak benar yang terus dilanjutkan memiliki konsekuensi hukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. dan keluarga serta semua lembaga dan organisasi dimana Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak.  berkiprah atas kekeliruan saya dalam menempuh upaya hukum selama ini serta akibat pemberitaan yang menyudutkan serta mencemarkan nama baik Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak.  Oleh karenanya, kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya dimasa depan untuk menjadi lebih professional.  Besar harapan saya Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak.  dan keluarga menerima permintaan maaf saya ini.


Hormat saya,

Finsen Mendrofa, S.H., dkk
Selanjutnya dapat menghubungi CP : 085270377295 (Warda Larosa).

Sementara itu, Marinus Gea ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima surat resmi atas permohonan maaf Finsen Mendrofa tersebut.
"Suratnya belum saya terima," ujar Marinus melalui pesan singkat. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=