Terbaru

Pengamat Hukum Pidana Ini Kritik Pertunangan Oknum Anak SD di Nias Utara

Foto-foto pertunangan anak di Nias Utara |
Foto: istimewa

Nias Utara ,- Seorang Pengamat Hukum Pidana yang sehari-harinya bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum UPN Veteran-Jakarta, Beniharmoni Harefa mengkritisi peristiwa dugaan pertunangan anak di bawah umur yang videonya baru-baru ini sempat viral di sosial media Facebook.

"Peristiwa semacam ini harus dihentikan, agar tidak menjadi preseden buruk ke depan. Dampak dari peristiwa tersebut, akan mengganggu anak memperoleh hak-haknya. Pasal 1 ayat 12 UU Perlindungan Anak tegas menyatakan orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak anak," ujar Beni melalui telepon seluler kepada wartanias.com, Rabu (06/06/2018).

Menurut, harus ada upaya pemahaman dan penyadaran, kepada setiap orangtua, akan dampak buruk tindakan pertunangan, pada usia dini ini. Anak seharusnya menikmati masa-masa bermain, belajar, bersosial, tidak justru ditunangkan yang memerlukan kesiapan mental, psikologi, finansial, dan kematangan lainnya, yang diusia anak, ini belum bisa dipahami.

"Bahwa upaya perlindungan anak telah menjadi komitmen global dan nasional, hal itu terwujud dalam Konvensi Hak-Hak Anak dan telah diratifikasi oleh Indonesia. Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, pada pasal 1 ayat 2 menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal," ucap Beni yang bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta itu.


Beni Harmoni Harefa |Foto: istimewa
Dalam konteks peristiwa pertunangan (diduga) anak dibawah umur yang terjadi di Nias Utara, Beniharmoni menilai seharusnya tugas dari orangtua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah bahkan pemerintah daerah, wajib menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak anak (Pasal 1 ayat 12 UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014). 


"Apa itu hak anak, yaitu Hak anak untuk bermain, belajar, dan sebagainya, bukan justru “ditunangkan” di masa kecilnya," tegas pengamat perlindungan anak itu.
Beni mengatakan bahwa memang perlu penegasan zaman old (dulu) dan zaman now (sekarang), jauh berbeda. Pada zaman old, di Nias kita acapkali mendengar bahkan menyaksikan peristiwa semacam ini (pertunangan anak dibawah umur_red) namun dianggap biasa.

"Di zaman sekarang, dengan prinsip-prinsip hak asasi anak dan era milenial. Pernahkah kita membayangkan peristiwa yang viral ini, akan “berdampak” dalam kehidupan anak-anak. Maukah kita (dewasa) berada di posisi mereka (anak-anak). Dapat dipastikan kedua anak yang bertunangan tersebut saat ini, sedang menjadi buah bibir. Bahkan bisa saja terjadi bullying, atau ejekan-ejekan, atau bahkan sindiran-sindiran halus kepada mereka. Hal tersebut tentu sangat mengganggu, mereka dalam memperoleh hak-haknya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Video sepasang Anak yang diketahui masih duduk di Sekolah Dasar sedang melaksanakan pertunangan beredar di media sosial Facebook. Video tersebut  diunggah pertama sekali akun Yenti Kristiani Gea Kharis sekitar pukul 16.00 wib, dalam komentar akun Siti Lawolo menuliskan bahwa pertunangan dilaksanakan di Namohalu, Nias Utara, Senin ( 4/6/2018).

Pada akun tersebut diketahui bahwa anak laki-laki berinisial IG saat ini duduk dibangku SD kelas 6 dan AG kelas 5 yang dalam video terlihat melaksanakan prosesi adat pertunangan, dimana anak laki - laki memberikan 'bola nafo' kepada seorang perempuan tua yang diduga ibu dari anak perempuan yang bertungan.

Selang beberapa jam setelah video tersebut menjadi viral, pemilik akun langsung menghapusnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=