Polisi PAM TPS Dilarang Mencatat dan Memfoto Hasil Hitung Suara
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Petugas Polisi yang ditugaskan sebagai PAM Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang dilarang mencatat dan mendokumentasikan hasil perhitungan suara di TPS.
Hal itu diinstruksikan langsung oleh Kapolri melalui Surat Telegram nomor: STR/404/VI/OPS.1.3/2018 kepada jajarannya ada tanggal 22 Juni 2018.
Selain itu, petugas Polri PAM TPS juga dilarang masuk ke dalam area TPS. Polisi baru boleh masuk jika diminta oleh KPPS apabila terjadi gangguan Kamtibmas yang memerlukan penanganan polisi.
"Hal ini dilakukan untuk membuat petugas Polri yang menjadi PAM TPS fokus pada tugasnya. Ini jua untuk menunjukkan bahwa Polri itu netral," ujar Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (25/06/2018).
Deni menjelaskan sebagaimana tugas dan tanggung jawab amggota Polri untuk menjadikan pilkada serentak dengan aman dan nyaman, semua personel Polri juga wajib bersikap netral.
"Tidak diperkenankan anggota Polri memihak atau mendukung salah satu pasangan calon," ujarnya.
Petugas Polri PAM TPS menurut dia juga dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya. (Budi Gea)