Bupati Nisut Ingatkan Kades Menetapkan Kembali Sekretariat PPS Dipemilu 2019
Kantor Bupati Nias Utara |Foto: Haogô Zega |
Nias Utara,- Bupati Nias Utara, M Ingati Nazara mengingatkan Kepala Desa SeKabupaten Nias Utara untuk menetapkan kembali nama-nama Sekretariat PPS pada Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur tahun 2018 sebagai Sekretariat PPS dalam Pemilu tahun 2019.
Hal tersebut disampaikannya melalui surat nomor 100/447/BKBP-1/2018 dengan Perihal Pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilu 2019 pada tanggal 30 Mei 2018 yang lalu.
"Ditegaskan bahwa, dalam rangka pelaksanaan penetapan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum tahun 2019, masing-masing Kepala Desa harus berpedoman kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Nomor 221/PP.05-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang perubahan atas Keputusan KPU-RI Nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang petunjuk teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang menegaskan bahwa: Kepala Desa menetapkan kembali nama-nama Sekretariat PPS pada Pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur tahun 2018 sebagai Sekretariat PPS dalam Pemilu tahun 2019," isi surat M Ingati Nazara.
Komisioner KPU Nias Utara, Haogolala Gea saat ditemui diruang kerjanya membenarkan telah menerima tembusan surat dari Bupati Nias Utara tersebut, Namun dijelaskannya hingga kini, menjelang dua bulan surat Bupati itu masih ada sejumlah Kepala Desa yang tidak menghiraukan surat dimaksud.
"Ada sekitar 50 desa lagi yang belum menetapkan Sekretariat PPS itu sampai saat ini, kami dan bersama Sekretariat KPU akan menemui Pak Bupati, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada solusi yang terbaik dari Pak Bupati kepada sejumlah Kepala Desa ini sehingga pelaksanaan Pileg ini kedepan tidak terganggu, kita harapkan Pak Bupati memanggil langsung Kepala Desa yang masih belum menetapkan sekretariat PPS itu," ucap Haogolala Gea, Senin (16/7/2018).
Salah seorang Kepala Desa di Nias Utara berinisial KZ kepada wartanias mengatakan bahwa untuk penetapan sekretariat PPS didesanya bukan urusannya lagi, meski Bupati Telah melayangkan surat terkait hal itu.
"Ya udah ditetapkan aja oleh Bupati, itu wacana yang saya dengar, artinya bukanlah urusan saya lagi itu, atau pak Camat yang meng-SK- kan kalau boleh KPU atau PPKlah," ucap Kepala Desa itu baru-baru ini, melalui telepon seluler. (Haogô Zega)