Terbaru

Gakumdu Nias Barat Limpahkan Kasus Pelanggaran Pilgubsu ke Kejari

Polisi saat membawa berkas ke Kejari Gusit
|Foto: istimewa
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Nias Barat bersama Sat Reskrim Polres Nias melimpahkan kasus pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) Tahun 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (16/07/2018) siang.

Pelimpahan berkas perkara tersangka atas nama Fauduaro Gulo tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu  Gulo, Senin (16/07/2018).

"Kasusnya adalah tersangka telah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali pada saat pelaksanaan Pilkada yakni Pilgubsu tahun 2018 di Nias Barat," jelas Bripka Restu.

Dijelaskan Restu, proses pelimpahan kasus tersebut berlangsung di ruang kerja Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan diterima langsung oleh Kasi Pidum, Fatizaro Zai bersama JPU, Puri Harefa dengan No: BP/40/VII/2018/Reskrim, tertanggal 06 Juli 2018.

Setelah penyerahan dan pelimpahan tersebut, kini kasus pelanggaran Pilkada itu ditangani sepenuhnya oleh Pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=