Terbaru

KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

Saat PDI Perjuangan mendaftar di KPU Nias
|Foto: istimewa

Nias,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, secara resmi telah menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik.
Dalam pendaftaran ini, Terdapat 12 Partai yang sudah mendaftarkan Bacalegnya.

"Pendaftaran kami tutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wib. Partai tidak bisa lagi mendaftarkan Bacalegnya", Ucap Komisioner KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa, kepada wartawan dikantornya, Di Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Rabu (18/7/2018) Pukul 14.00 Wib.

Firman memberitahu adapun Parpol yang sudah mendaftar yakni : Partai NasDem, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Berkarya.

"Setelah pendaftaran, Sekarang kami tinggal melakukan verifikasi kelengkapan administrasi" Ujarnya.

Namun jka ada kekurangan berkas, lanjut dia, KPUD Nias akan menyampaikan hasilnya mulai tanggal 19 Juli 2018 - 21 Juli 2018, Mulai masa perbaikan tanggal tanggal 22 Juli 2018 - 31 Juli 2018, Verifikasi perbaikan 01 Agustus 2018 - 07 Agustus 2018, Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara 08 Agustus 2018 - 12 Agustus 2018, Pengajuan Pergantian Bacaleg 04 September 2018 - 10 September 2018, Verifikasi pergantian 11 September 2018 - 13 September 2018, Serta Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap 20 September 2018 - 21 September 2018.

Firman Mendrofa juga menghimbau masyarakat agar mengurus E-KTP untuk digunakan pada saat Pemilu 2019 nanti yang akan jatuh tanggal 17 April.

"Pemilih wajib menunjukkan E-KTP.  Tidak boleh pakai Suket. Yang penting dia masuk di Daftar Pemilih. Kalau mau pindah memilih pakai formulir A5. Kita upayakan agar hak pilih masyarakat terakomodir" Harapnya. (red/rls)

Iklan

Loading...
 border=