Terbaru

Pria Asal Nias Selatan Dituntut 5 Tahun Penjara Karena Menista Agama

Martinus Gulo saat menunggu persidangan
|Foto: Prayugo Utomo, Jawapos.com
Medan - Seorang pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan Martinus Gulo (21) dituntut hukuman selama 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dari Kejaksaan Negeri Medan atas kasus penista agama dan menghina Nabi Muhammad SAW, melalui akun media sosial Facebook, Rabu (18/7/2018).

"Terdakwa Martinus Gulo dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun atas pasal yang dikenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Penuntut Umum,(JPU) Aisya yang dibacakan Jaksa, Jois P. Sinaga di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negri (PN) Medan seperti dikutip daru medanbisnisdaily.com.

Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Martinus Gulo melalui kuasa hukumnya dalam persidangan tersebut menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya dan majelis hakim pun selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan.

Kasus yang dialami Martinus tersebut bermula saat dirinya mengunggah status dimedia sosial facebook dengan akun Joker Gulo dan menyatakan kalimat bernada penghinaan. Tak lama setelah itu akun Facebook Joker Gulo tersebut berubah nama menjadi Martinus Gulo.

Karena pernyataannya di akun Facebok tersebut pihak FPI kemudian mengadukannya ke Polrestabes Medan hingga akhirnya terdakwa diciduk oleh petugas tepat pada 29 Maret 2018 lalu untuk menjalani proses hukum. (red/rls)

Iklan

Loading...
 border=