Terbaru

Herman Jaya: Baiknya Harga Jual 'Tuo Nifaro' Dinaikkan dan Dibuat Label

Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya
Harefa |Foto: Ferry Harefa

Gunungsitoli, - Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa mengusulkan agar 'Tuo Nifaro' di kemas berlebel atau bermerek serta harga jualnya naikkan.

Usulan tersebut disampaikan Herman dalam sambutanya pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor Nias bertempat di Aula Kamtibmas Polres Nias, Selasa (31/07/2018) lalu.

"Dengan dinaikkannya harga tuak suling Nias atau Tuo Nifaro maka akan mengurangi keinginan pembelian secara berlebihan oleh para konsumen. Selama ini yang terjadi ialah masyarakat penggemar Tuo Nifaro bisa dikatakan 'Mabuk Murah' karena harga tuak tersebut tergolong murah dan terjangkau," terang Herman.

Selain itu, dia juga memaparkan bahwa Tuo Nifaro juga baiknya dikemas berlebel atau memiliki merk sehingga nilai jualnya agak lebih tinggi dari harga biasanya.

"Nah, keuntungan bagi para petani tuak suling sendiri ialah dapat meningkatkan nilai ekonomi tuak tersebut sehingga pendapatan dapat meningkat. Selain itu, ketika telah dikemas, maka kita bisa mengetahui apa saja komposisi dan kadar alkohol yang terkandung didalamnya," tuturnya.

Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa apa bila para petani mengikuti prosedur tersebut, maka mereka akan terhindar dari undang-undang pangan.

"Nah, ini merupakan salah satu cara menyelamatkan petani Tou Nifaro beserta melindungi Tou Nifaro itu dari penertiban akibat beredar tanpa ada informasi tentang produksinya," paparnya.

Tidak hanya itu, Herman juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah setuju jika Tou Nifaro dibumihanguskan. Penegasan tersebut disampaikannya saat wartanias.com melakukan konfirmasi lanjutan kepada Herman usai mengikuti salah satu acara yang digelar di Aula Hotel Nias Pelace, Rabu (01/08/2018).

"Saya tidak setuju pemusnahan, makanya usulan yang saya sampaikan itu, tujuannya ialah agar nantinya menjadi salah satu acuan dalam penerbitan sebuah regulasi yang kemudian dimuat dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang tuak suling Nias," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa usulan yang disampaikan Herman tersebut telah dikutip dan dijadikan salah satu poin kesimpulan FGD yang digelar oleh Polres Nias yang kemudian akan mereka distribusikan kepada masing-masing Pemda yang ada diwilayah hukum Polres Nias. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=