Ini Kesimpulan FGD Tentang 'Tuo Nifaro' di Polres Nias
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Implikasi Peredaran Minuman Beralkohol' yang digagas Kepolisian Resor Nias telah selesai dilaksanakan pada hari Selasa 31 Juli 2018 sore hari.
Dari hasil diskusi tersebut menghasilkan sebanyak 11 butir kesimpulan yang dibacakan langsung oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan bertempat di Aula Kamtibmas Polres Nias, Selasa (31/07/2018) sore.
"Nantinya, semua kesimpulan ini akan kita distribusikan kemasing-masing Pemerintah Daerah di tiga Kabupaten satu kota yang ada di wilayah hukum Polres Nias sebagai bahan referensi dan acuan untuk perancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tuo Nifaro," terang AKBP Deni.
Dikatakannya bahwa pihaknya telah komitmen dalam menanggapi dengan serius pembahasan seputar Tuo Nifaro, oleh karena itu dia juga mengharapkan komitmen dari pihak Eksekutif dan Legislatif pada masing-masing daerah di wilayah hukum Polres Nias dalam bentuk pembuatan Perda tentang Tuo Nifaro.
"Kami telah melakukan dan melaksanakan bagian kami, sekarang kita menunggu respon dari masing-masing Pemda, itu pun tetap ada limit atau batasan waktu. Sebab jika Perda belum atau terlambat pembuatannya, maka Kami dari Polres Nias akan terus bergerak melakukan penertiban Tuo Nifaro," tegasnya.
Ditambahkannya bahwa pihaknya menyadari akan terjadi pro dan kontra ketika penertiban tersebut diterapkan tanpa menunggu terbitnya Perda.
"Namun untuk menekan potensi-potensi gangguan pada momen-momen nasional seperti Pileg dan Pilpres di tahun 2019 mendatang, maka kita harus tegas menertibkan minuman keras untuk menjaga dan memelihara Kamtibmas," terangnya.
Berikut bunyi ke 11 kesimpulan dari FGD tersebut :
1. Peredaran minuman beralkohol diwilayah hukum Polres Nias untuk dapat ditertibkan.
2. Tuo Nifaro bukanlah bagian dari adat masyarakat Nias, yang menjadi bagian dari adat masyarakat Nias adalah Tuak Mentah.
3. Tuo Nifaro juga dapat menjadi salah satu oleh-oleh khas Nias. Jika Tuo Nifaro dipatenkan, diberi Lebel dapat menjadi salah satu yang dapat menambah PAD Pemda di Pulau Nias.
4. Pemerintah Kota Gunungsitoli bersedia mendukung jika ada pengajuan dari pihak DPRD dan Pihak Lain untuk dibuatkan perda tentang penertiban Tuo Nifaro.
5. Kejahatan di Kepulauan Nias kebanyakan disebabkan oleh karena mabuk minuman keras.
6. Jika Tuo Nifaro ditertibkan, pemerintah harus mempertimbangkan bagaimana para petani atau pengusaha Tuo Nifaro mendapatkan Nafkah Karena dibeberapa daerah di Nias masyarakat banyak yang menggantungkan hidupnya dari penjualan Tuo Nifaro.
7. Agar diterbitkan Perda yang bersifat mengatur menertibkan dan mengawasi penjualan, pengosumsian, peredaran minuman beralkohol dalam hal ini yakni Tuo Nifaro.
8. Miras dapat masuk dengan mudahnya di wilayah hukum Polres Nias dikarenakan ada pihak yang tidak bekerja atau berjalan.
9. Aspek hukum, Sosiologis dijadikan dasar pembentukan Perda.
10. Tuo Nifaro tidak mengandung Nutrisi untuk tubuh.
11. Perlu ada kelompok pembuatan atau produsen Tuo Nifaro agar mudah dikontrol. Ada baiknya jika disosialisasikan dengan masyarakat atau tokoh Agama, Budaya, dalam pembuatan regulasi atau peraturan. (Ferry Harefa)