Terbaru

Jaspel BPJS Dipotong 10%, Direktur RSUD Gusit Terima 1,3 Miliar Setiap Tahun

Direktur RSUD Gunungsitoli Julianus Dawolo
|Foto: istimewa

Gunungsitoli,- Akibat pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunungsitoli milik Pemerintah Kabupaten Nias sebesar 10%, Direktur RSUD Gunungsitoli terima penghasilan sebesar 1,3 Miliar setiap tahun.
 
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi sumatera Utara atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Nias tahun 2017 yang berhasil diperoleh wartanias.com baru-baru ini.

Dari LHP BPK provinsi Sumatera Utara dijelaskan bahwa pemotongan Jasa Pelayanan BPJS sebesar 10% ini telah terjadi sejak tahun 2016.

Berikut ini besaran pendapatan  direktur dan pejabat pengelola RSUD gunungsitoli selama satu tahun dari jasa pelayanan BPJS;

- JD (Dirut) = 1.330.300.229
- IKA ( Kabid SDM) = 58.174.912
- YZ (Kabag Tata Usaha) = 158.295.652.
- HP (Kabid Pelayanan) 257.664.810.
- ROZ (Kabag Tata Usaha 2016)= 53.397.278.
- LBL (Staf) = 63.425.124
- RL (Kasie) = 96.160.395
- YH (Kasie)= 94.628.468
- KL (Kasie) 94.628.479
- YL (Kepala ruangan)= 52.945.317
- KPT (Staf) = 74.347.518.
- YSZ (kepala ruangan)= 28.957.625


Maka jumlah pendapatan Dirut dan RSUD Gunungsitoli selama setahun adalah Rp. 2.362.925.807.

Padahal semestinya hak direktur dan pejabat RSUD Gunungsitoli lainnya berdasarkan perhitungan dari 40% jasa pelayanan yang tanpa potongan 10% adalah sebesar Rp. 1.532.998.054.

"Dengan demikian, Direktur dan pejabat RSUD Gunungsitoli menerima lebih dari yang seharusnya sebesar Rp. 561.619.813," bunyi LHP BPK provinsi Sumatera Utara tersebut.

Hal tersebut diatas menurut BPK disebabkan oleh Bupati Nias yang telah menetapkan surat keputusan tentang penetapan persentase pembagian jasa pelayanan kesehatan pasien umum dan JKN/ BPJS dengan nomor: 445/246/K/Tahun 2017 tanggal 17 Mei 2017.

Berdasarkan temuan tersebut BPK menilai Surat Keputusan Bupati Nias menyalahi Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Hingga saat ini wartanias.com masih terus berusaha untuk meminta tanggapan Direktur RSUD Gunungsitoli dan Bupati Nias. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=