Kapolres Nias: Ada Atau Tidak Ada Perda, Tuo Nifaro Akan Segera Ditertibkan
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan |foto: Istimewa |
Gunungsitoli,- Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera menertibkan peredaran 'tuo Nifaro' (tuak suling_red) walaupun ada atau tidak ada Peraturan Daerah yang mengatur hal itu.
Hal itu diutarakan AKBP Deni Kurniawan disalah satu Grup WhatsApp dengan nama 'Warkop Informasi Publik', Sabtu (11/08/2018) lalu.
"Dalam waktu dekat kami akan segera menertibkan dr tingkat produsen sampai pengecer..
Ada atau tidak ada perda," tulis Deni Kurniawan menanggapi chat tentang kasus penikaman di Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu.
Menurut Deni, setelah di BAP, pelaku penikaman mengaku telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis 'tuo Nifaro'.
"Inilah mengapa kami dr Polres Nias akan menertibkan TUO NIFARE...MW MENUNGGU SAMPAI HARUS JATUH KORBAN BRP LAGI ????," Tulisnya.
Ia menjelaskan, Polres Nias tidak pernah mengarahkan opini, semuanya berdasarkan fakta yg tertuang dalam Berita Acara setiap pelaku kejahatan.
"Terlepas TP terjadi karena adanya dendam/benci/sengaja/lalai.
Faktanya adalah sebagian besar TP yg terjadi, dilaporkan dan diproses oleh Polres Nias adalah SESAAT SEBELUM MELAKUKAN TP, YBS HABIS MINUM TUO NIFARE," imbuhnya.
Seseuai dengan paparan ahli pada saat melaksanakan FGD beberapa waktu lalu, Minuman 'tuo Nifaro' menurut dia mengandung etanol sebesar 27 persen. Etanol ini sangat mempengaruhi perilaku agresif seseorang.
"TUO NIFARE MENGANDUNG ETANOL SEBANYAK 27%, PENGARUHNYA SECARA PSIKIS BERDASARKAN PAPARAN AHLI PADA SAAT FGD SANGAT MEMPENGARUHI PRILAKU AGRESIF SESEORANG," jelasnya. (Budi Gea)