Pemko Gunungsitoli dan Pengadilan Bikin MoU Tentang Masalah Dokumen Kependudukan
Wali Kota dan ketua pengadilan negeri Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah kota Gunungsitoli dengan pengadilan negeri Gunungsitoli tentang proses penyelesaian permohonan perbaikan kesalahan dalam dokumen kependudukan warga Kota Gunungsitoli, Rabu (15/08/2018) lalu di Kantor Wali Kota Gunungsitoli.
Dalam arahannya, Wali Kota Gunungsotoli mengatakan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana sesuai dengan kewenangannya yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Dokumen kependudukan menurut dia memberi manfaat yang sangat penting bagi setiap penduduk yang memberikan penjelasan identitas dan status kependudukan nya memberikan kepastian hukum perlindungan hukum serta Memberikan manfaat untuk kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya.
"Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan nota kesepahaman yang baru saja kami tandatangani bersama ibu ketua pengadilan negeri Gunungsitoli. Peristiwa ini membuktikan bahwa pemerintah kota Gunungsitoli bersama pengadilan negeri Gunungsitoli melakukan perlindungan kepada warga kota Gunungsitoli dari ketidakpastian hukum sebagai akibat terdapatnya perbedaan data data dokumen kependudukan dan perbedaan dokumen kependudukan dengan ijazah yang diterbitkan sekolah," jelasnya.
Penyelesaian perbedaan-perbedaan data dokumen kependudukan dengan ijazah yang dilaksanakan di luar Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli ditambanhkannya adalah salah satu upaya mempermudah atau mempercepat pelayanan untuk mendapatkan kepastian hukum melalui penetapan pengadilan tanpa menyalahi aturan yang berlaku.
"Untuk semua fasilitas ini kami memberi apresiasi kepada ibu ketua pengadilan negeri beserta jajarannya," tuturnya.
Nota kesepahaman ini akan berkelanjutan selama masih terdapat perbedaan data data dokumen kependudukan warga kota Gunungsitoli serta ketersediaan anggaran.
"Pada tahun 2018 ini melalui APBD tersedia anggaran penyelesaian 40 dokumen pemohon untuk mendapatkan penetapan pengadilan melalui sidang lapangan yang dipusatkan di kantor camat Gunungsitoli," tambahnya.
Untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan itu, Wali Kota memerintahkan Camat se kota Gunungsitoli agar menghadirkan warganya yang menjadi pemohon bersama saksi-saksi pada waktu yang telah ditentukan di kantor camat Gunungsitoli. (Budi Gea)