Polisi Tangani Dugaan Kasus Penggelapan Honor Kadus di Ombolata Afulu
Ilustrasi penipuan Foto: istimewa |
Nias Utara,- Pihak Kepolisian Polres Nias akhirnya menangani kasus dugaan penggelapan honor Kepala Dusun (Kadus) III di Desa Ombolata Afulu Kabupaten Nias Utara. Kasus yang diduga melibatkan Kepala Desa Ombolata Afulu itu kini sedang dalam pengembangan penyelidikan Sat Reskrim Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias melalui Ps Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo membenarkan pihak penyidik tengah menangani kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut.
"Betul. Saat ini pihak Sat Reskrim tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut," ujar Restu, Rabu (08/08/2018).
Ia menjelaskan bahwa Laporan Kepala Dusun III Ombolata Afulu telah diterima pihaknya pada bulan Mei 2018 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Ombolata Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara Artinus Waruwu diduga sengaja menggelapkan honor kepala Dusun (Kadus) III di desanya selama kurang lebih satu tahun sejak bulan Juli 2017 lalu.
Bahkan Bupati Nias melalui Camat Afulu telah melayangkan surat kepada Kepala Desa untuk segera membayar honor Kadus tersebut. Namun Artinus tetap tidak mau membayar dengan alasan Kepala Dusunnya tersebut telah diberhentikan sebagai perangkat desa. (Haogô Zega)