Puluhan Napi di Lapas Gunungsitoli Dapat Remisi di HUT Kemri Ke-73
Penyerahan remisi kepada warga binaan | Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Sebanyak 66 orang narapidana (napi) dari 231 warga binaan di lapas Klas II B Gunungsitoli, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada HUT Kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018.
Pemberian remisi pemotongan masa tahanan dan langsungg bebas tersebut disampaikan Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua di Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Desa Hiliana'a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Jumat (17/08/2018) pagi.
Kepala Lapas Klas IIB Gunungsitoli, Yunus Simangunsong, menuturkan pemberian remisi ini telah mendapat persetujuan dari direktur jenderal kemenkumham dan telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 dan keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi.
"Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah syarat. Dari kita telah mengusulkan sebanyak 132 orang, namun yang mendapat persetujuan dari Dirjen 64 orang, langsung bebas (RK-II) 2 orang," ujarnya.
Ia mengatakan napi yang mendapat remisi ini, masa tahanannya mulai dari 1 sampai 4 tahun.
"Jenis pidananya seperti kasus pencurian dan pidana khusus seperti penyalahgunaan narkoba dan ada juga kasus korupsi serta pencabulan,” katanya.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut menurut Yunus telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta tidak melakukan suatu pelanggaran.
Sementara Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua mengatakan untuk napi yang mendapat remisi langsung bebas diharapkan dapat menjalani hidup yang lebih baik dan segera bergabung dengan keluarganya serta tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Keluarga kalian pasti merindukan kedatangan kalian. Teruslah berbuat baik dan jangan sampai bermasalah dengan hukum lagi," harapnya. (Budi Gea)