Terbaru

Warga Protes, Lebih Satu Tahun Dana PKH di Botolakha Belum Dicairkan

Kantor Dinsos Nias Utara |foto: haogô Zega

Nias Utara,- Ratusan masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di desa Botolakha Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara belum menerima dana PKH sejak tahun 2017 setelah beralihnya proses penyaluran dari POS ke Kartu ATM. 

Menurut warga penerima PKH, mereka pernah menyurati Pemda dan DPRD Nias Utara terkait masalah tersebut namun tidak ada jawaban.

"Kami telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD kemarin, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya, kami mulai tidak menerima ini sejak beralihnya penyaluran dari kantor Pos ke kartu ATM di awal tahun 2017 lalu, padahal kami masih berstatus penerima PKH," tutur Sadaati Zai, salah seorang penerima manfaat PKH di Tuhemberua, Senin (30/7/2018).

Penerima PKH lainnya dari desa Botolakha, Diriani Daeli mengaku sebelumnya seorang dari mereka sesama penerima PKH yang juga sebagai kepercayaan Pendamping PKH, telah mengumpulkan semua kartu ATM PKH beserta kode PIN dan fotokopi buku rekening dengan alasan untuk menjadi pertinggal di dinas sosial apabila tercecer.

"Kami duga ini salah satu penyebabnya. Seorang dari teman kami sesama penerima PKH kepercayaan dari pendamping pernah mengumpulkan kartu ATM untuk di scan juga kode PIN ATM itu dimintanya, dan fotokopi buku rekening, katanya kemarin itu guna untuk pertinggal di sinas sosial apabila tercecer, bahkan diminta uang ke kami lima belas ribu per keluarga untuk biaya administrasi itu," ucap Diriani Daeli.

Menurut mereka, salah satu bukti pada penyaluran dana PKH ke rekening penyandang cacat, yang tertulis di buku rekening Rp.1.500.000, hanya tersisa 500 ribu yang bisa ditarik, sementara yang satu juta sebelumnya telah di tarik orang lain dengan dua kali penarikan dihari yang sama dan di jam yang berbeda.

Dikonfirmasi kepada koordinator Pendamping PKH Kabupaten Nias Utara, Noferman Jaya Gea (31/7/2018) membantah pihaknya beserta anggotanya pernah mengumpulkan kode PIN dan discan ATM peserta PKH dari botolakha itu.

"Jelas PIN ATM itu tidak boleh dimiliki orang lain selain pemiliknya, bahkan saya sudah pernah bilang ke mereka tolong PIN jangan diberikan kepada siapa saja, kami belum melakukan hal itu," terang Noferman ketika ditemui diruang kerjanya kantor dinas sosial Kabupaten Nias Utara. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=