Terbaru

4 Kali Keluar Masuk Penjara, Oknum Polisi Ini Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Tersangka saat dibawa oleh petugas BNNK
Gunungsitoli |Foto: istimewa
Gunungsitoli,- Ironis memang, seorang oknum anggota Polres Nias berinisial JAL yang sudah empat kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli kembali ditangkap karena diduga bekerja sebagai pengedar Narkoba sekaligus pengguna  narkoba

Oknum Polisi berpangkat Briptu tersebut berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli.

Selain Briptu JAL, petugas juga berhasil menangkap KM warga Kota Gunungsitoli yang diketahui sebagai pengendar narkotika jenis sabu.

Wakapolres Nias, Kompol Elizama Zalukhu membenarkan bahwa oknum polisi yang ditangkap BNNK Gunungsitoli tersebut adalah anggota yang dinas di Polres Nias. 

"Benar. Anggota tersebut dinas aktif di Polres Nias," ujar Kompol Elizama kepada wartawan, Sabtu (08/09/2018).

Keluar masuk penjara tidak membuat Briptu JAL sebagai anggota Polisi kapok untuk mengedarkan Narkoba. Walau sudah beberapa tahun melakukan aksinya, tersangka juga tidak pernah dipecat dari tugasnya.

Dari tangan kedua tersangka, Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu siap pakai serta sejumlah uang dan dua buah Handphone

Dari keterangan tersangka, pasokan Narkoba yang dia miliki didatangkan dari Medan melalui Pelabuhan Laut Gunungsitoli. Hingga saat ini peredaran Narkoba telah mereka lakukan disejumlah Kabupaten dikepulauan Nias.

Saat ditangkap oleh petugas Badan  Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli tersangka JAL alias Ucok Lubis sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak melarikan diri sehingga tersangka dijaga ketat oleh Provos.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna melakukan pengembangan terkait pengungkapan jaringan Narkoba antar kabupaten dikepulauan Nias.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114-ayat 1 dan pasal 112-AYAT 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (red)

Iklan

Loading...
 border=