Pulau Wunga Di Nias Utara Akan Segera Disertifikasi
FGD di Nias Utara |Foto: Haogô Zega |
Nias Utara,- Pulau Wunga di Nias Utara direncanakan akan di sertifikasi atas nama Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal itu dibicarakan pada acara Focus group discussion (FGD) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Nias Utara, Rabu (5/9/2018).
Sertifikasi Pulau terluar di Indonesia tersebut untuk menghindari terjadinya illegal fishing dan aktivitas yang melanggar hukum lainnya.
"Pulau wunga yang berada di desa afulu kecamatan afulu, selama ini sering terjadi illegal fishing dan juga para nelayan kita yang berada disana hanya dapat menjual ikan hasil tangkapan dalam bentuk ikan asap," ujar Kadis Perikanan Kabupaten Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua.
Sabar Jaya menjelaskan bahwa saat ini di Pulau Wunga tidak ada aliran listrik untuk menerangi wilayah tersebut. Untuk itu, sertifikasi juga sangat perlu dilakukan agar pulau tersebut dapat menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Selain itu, Sabar Jaya juga mengatakan jika Pulau Wunga telah disertifikasi, maka dapat terhindar dari aktivitas ilegal dan supaya dapat dikelola dengan baik dan tentunya untuk melestarikan lingkungan.
Sementara Wakil Bupati Nias Utara, Haogosochi Hulu sangat mendukung usul sertifikasi tersebut demi mensejahterakan masyarakat yang ada di Pulau Wunga itu.
"Kalau untuk mensejahterakan masyarakat Nias Utara khususnya masyarakat afulu yang ada di pulau wunga itu maka kami memberi dukungan penuh," kata Haogosochi Hulu saat membuka secara resmi acara FGD tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendayagunaan dan Pelestarian, Balai perikanan, Kementrian Kelautan dan Perikanan di Padang, Suardin mengatakan penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.
"Penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah," ujar Suardin saat diwawancarai wartanias.com usai acara FGD.
Suardin menjelaskan, sertifat pulau wunga itu nantinya atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa mengganggu tanah milik masyarakat.
"Program untuk mengsertifikat pulau wunga ini adalah inisiatif pemerintah pusat untuk melindungi pulau-pulau kecil terluar, karena isu-isu sensitif pada pulau kecil sekarang ini yakni penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh warga negara asing, kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan sumber daya di PPKT dan aktifitas ilegal seperti illegal fishing, illegal logging, dan penyelundupan orang dan barang di PPKT," jelas Suardin.
Pada acara FGD tersebut turut hadir dari Kantor pertanahan Gunungsitoli, kepala Navigasi kelas III menara suar pulau wunga dari Sibolga, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara, Kepala Desa Afulu, dan Masyarakat desa Afulu yang berada di pulau wunga. (Haogô Zega)