Bermodal Uang 21 Juta, Pria Ini Bawa Lari Gadis ABG Ke Luar Nias
Tersangka HK (Tengah) |Foto: Ferry Harefa |
Gunungsitoli,- HK (16) menggunakan uang sebesar 21 Juta milik orang tuanya untuk membawa lari seorang gadis perempuan yang baru gede FR (15) keluar daerah pulau Nias tepatnya di Siborong-borong.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Nias berhasil mengamankan HK alias (16) seorang tersangka pelaku tindak pidana membawa lari perempuan yang belum dewasa atau di bawah umur tanpa seizin orangtua atau walinya.
HK membawa lari perempuan yang belum dewasa atau di bawah umur tanpa seizin orangtua atau walinya pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 18.30 Wib di sekitar Jln. Supomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
"Uang itu digunakan tersangka sebagai biaya untuk memulai hidup baru bersama korban di daerah Siborong-borong, karena keduanya memiliki hubungan asmara,"terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (09/10/2018) siang.
"Dari hasil pengakuannya, tersangka berjanji bahwa dia akan menikahi korban dan mereka akan memulai hidup baru di Kota Siborong-borong," papar AKBP Deni.
Ditambahkannya bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka terjadi berdasarkan hasil laporan yang diterima oleh pihak Polres Nias pada tanggal 26 September 2018 yang lalu dengan pelapor atas nama Julita Sitompul alias Ina Fadlan.
"Sekarang, tehadap tersangka telah kita lakukan pemahaman sejak 30 September 2018 yang lalu. Dan panahannanya telah diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hingga 14 Oktober 2018," tuturnya.
Tidak hanya itu, AKBP Deni juga menjelaskan bahwa sebelumnya, tersangka juga pernah mendapat putusan diversi dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli tertanggal 6 Juni 2017 yang lalu dalam perkara pidana Pencurian Sepeda Motor.
"Karena tersangka masih berusia 16 tahun dan termasuk kategori dibawah umur maka proses Hukum terhadap tersangka diterapkan Peradilan Anak," tegasnya. (Ferry Harefa)