BKD Nias Utara: Alumni IKIP Gunungsitoli Bisa Mendaftar CPNS
Theovilus Soziduhu Hulu |Foto: istimewa |
Nias Utara,- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Nias Utara menegaskan bahwa ijazah alumni IKIP Gunungsitoli bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Formasi penerimaan CPNS tahun 2018 di Nias Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan BKD Nias Utara Theovilus Soziduhu Hulu saat dikonfirmasi wartanias.com, Selasa (02/10/2018) menanggapi sejumlah isu di media sosial tentang Ijazah alumni IKIP Gunungsitoli yang tidak bisa melamar CPNS karena perguruan tinggi tersebut belum terakreditasi BAN PT.
"Calon pelamar yang ijazahnya dari IKIP Gunungsitoli tidak ada masalah untuk mendaftar CPNS khususnya pada Formasi di Nias Utara." jelasnya.
Terkait isu yang beredar tentang Akreditasi Perguruan Tinggi tersebut, ia menjelaskan bahwa calon pelamar saat mengisi kolom Akreditasi Perguruan Tinggi di website sscn.bkn.go.id agar memilih opsi 'Lainnya'.
"Di sebelah kanan website pendaftaran itu kan ada kolom opsi 'lainnya' saat diminta akreditasi perguruan tinggi. Maka pelamar tinggal klik aja opsi 'lainnya' itu. Saya rasa tidak ada masalah," tuturnya.
Ia menuturkan, dari data yang mereka miliki calon pelamar CPNS yang berijazah IKIP Gunungsitoli sudah ada yang lulus seleksi administrasi pelamaran CPNS tahun 2018.
Theofilus menambahkan, terkait syarat akreditasi telah keluar ketentuan baru KEMENPANRB tentang Akreditasi PT dan Prodi.
Beratnya syarat tersebut menjadi kendala serius bagi masyarakat peserta CPNS tahun 2018, akibatnya sebagian masyarakat urung untuk mengikuti seleksi CPNS dikarenakan pada saat kelulusan ternyata Perguruan Tinggi/ Program Studi mereka belum terakreditasi dan tidak terdata di BAN-PT serta Forlapdikti.
KEMENPANRB telah melakukan perubahan ketentuan terkait akreditasi PT dan Prodi agar masyarakat tidak dirugikan.
Keputusan ini ditetapkan melalui Permenpan nomor 36 tahun 2018 pada lampiran poin (H) angka (3) yang sebelumnya berbunyi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat kelulusan"
menjadi:
"Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes".
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka akreditasi pelamar tidak lagi wajib pada saat kelulusan, ini bisa digantikan dengan akreditasi yang terakhir tercatat di BAN-PT (akreditasi bisa dicek melalui website BAN-PT). Sedangkan bukti akreditasi dari yang sebelumnya hanya dari BAN-PT dan Forlapdikti, sekarang sudah boleh menggunakan bukti akreditasi dari Pusdiknaskes atau LAM-PTKes jika tidak ada bukti dari BAN-PT," jelasnya.
Pada akreditasi PT dan Prodi, ketentuan KEMENPANRB tidak wajib melampirkan keduanya, tinggal kesepakatan daerah apakah mau dilengkapi keduanya atau salah satu saja.
"Khusus untuk Kabupaten Nias Utara belum ada disampaikan pada pengumuman bahwa perguruan tinggi tidak mesti terakreditasi. Artinya calon pelamar dari perguruan tinggi yang belum terakreditasi bisa melamar CPNS," tambanya. (Budi Gea)