Terbaru

Curi Sepeda Motor Temannya, Mahasiswa ini Diamankan Polisi

Konferensi pers Kapolres Nias |Foto: Ferry harefa
Gunungsitoli, - Amakhaita Zebua alias (AZ) Alias Amakhaita (19) berhasil dibekuk oleh Sat reskrim Polres Nias atas dugaan pencurian sepeda motor milik rekannya mahasiswa atas nama Afrizal Harefa alias Alfa, seorang mahasiswa di IKIP Gunungsitoli.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (09/10/2018) siang. 

"Tersangka AZ seorang mahasiswa semester tiga di IKIP Gunungsitoli yang merupakan warga Desa Sinarhelaowo Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan," terang AKBP Deni. 

Dijelaskannya bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Gang Air Bersih depan Gereja Hosiana Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Dan terjadi antara hari Senin hingga hari Selasa tanggal 24 dan 25 September 2018 yang lalu.

"Pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 12.30 Wib yang lalu, korban melaporkan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor miliknya," ungkap AKBP Deni.

Deni memaparkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 6 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 Wib, korban melihat sepeda motornya sedang dikendarai oleh tersangka AZ yang saat itu sedang melintas di Desa Mudik, lalu korban mengejar tersangka AZ hingga sampai ke Pasar Beringin, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

"Saat itu korban mendatangi tersangka AZ untuk mengambil sepeda motornya. Namun tersangka AZ tidak langsung memberikan sepeda motor tersebut kepada korban. Justru tersangka AZ meminta surat sebagai bukti bahwa itu sepeda motor milik korban. Dan pada saat itu juga korban menunjukkan STNK sepeda motor tersebut kepada tersangka AZ," paparnya. 

Seterusnya AKBP Deni menjelaskan bahwa saat itu tersangka AZ berpura-pura meminta izin untuk mengambil HP di kostnya dibelakang Pasar Nou dengan alasan akan menghubungi temannya yang menurut tersangka AZ adalah pemilik sepeda motor sesungguhnya. 

"Setelah AZ pergi meninggalkan korban bersama sepeda motor tersebut, ia tidak kunjung kembali lagi ke Pasar Beringin untuk menemui korban. Sehingga saat itu korban membawa Sepeda Motor tersebut dan menyerahkan kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias," tuturnya. 

Selanjutnya tersangka AZ berhasil dibekuk pada hari Senin 8 Oktober sekitar pukul 11.00 Wib tepatnya di depan Kampus IKIP Gunungsitoli. 

"Saat itu, korban melihat tersangka AZ sedang berada di depan Kampus IKIP Gunungsitoli. Lalu korban memberikan informasi kepada penyidik tentang keberadaan tersangka AZ. Lalu tim Opsnal mencari dan menjemput tersangka AZ disekitar lingkungan Kampus IKIP Gunungsitoli dan membawanya ke kantor Sat Reskrim Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan," tambah AKBP Deni.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian resor Nias yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam.

"Atas perbuatannya tersangka AZ kita dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 penjara," tegasnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=