Terbaru

Gauli Anak Dibawah Umur, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku (pakai baju tahanan) saat konferensi
Pers |Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias berhasil mengamankan HK alias (16) seorang tersangka pelaku tindak pidana membawa lari seorang perempuan yang belum dewasa atau di bawah umur bahkan menggaulinya tanpa seizin orangtua atau walinya.

HK membawa lari anak dibawah umur tersebut pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekitar pukul 18.30 Wib di sekitar Jln. Supomo Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nias, Selasa (09/10/2018) siang. 

Dijelaskannya, korban adalah berinisial FR (15) yang merupakan seorang pelajar di Kota Gunungsitoli.

"Tersangka adalah juga seorang pelajar SMP namun sudah putus sekolah," ujarnya. 

Kapolres menjelaskan saat itu tersangka menghubungi korban pada saat korban berada di sekolah kemudian tersangka membawa lari dan mengajak korban ke Siborong-borong.

"Antara Korban dan tersangka memiliki hubungan asmara," terangnya. 

Selain itu, Deni juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, selama bersama korban tersangka telah menggauli korban sebanyak 4 kali.

"Atas perbuatannya, tersangka kita dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. Dan saat ini terhadap tersangka telah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Nias sejak tanggal 30 September lalu," tuturnya. 

Deni berpesan kepada seluruh orangtua agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap para anak agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Khususnya diwilayah Hukum Polres Nias, kita sudah banyak sekali menangani kasus yang hampir sama dimana antara korban dengan tersangka memiliki hubungan asmara dan korban dibawah umur serta dibawa lari oleh tersangka. Oleh karena itu saya menghimbau kepada para orangtua yang memiliki anak agar pengawasan terhadap anak lebih diperketat," imbaunya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=