JPKP: Membayar Pajak Adalah Bukti Kepedulian Membangun Kota Gunungsitoli
IluaIlust pajak kota Gunungsitoli |Foto: Istimewa |
Gunungsitoli, - Pajak adalah sumber Pendapatan Negara dan diperuntukan untuk pembangunan Bangsa dan Negara, maka wajib hukumnya warga Negara dan penyelengara Negara taat untuk bayar pajak.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Gunungsitoli, Imansius Telaumanua saat berbincang-bincang dengan wartanias.com di Sekretariat JPKP Kota Gunungsitoli di Jln. Yos Sudarso, Desa Moawo, Selasa (02/10/2018) pagi.
Menurutnya membayaar pajak merupakan bukti kepedulian masyarakat untuk membangun Kota Gunungsitoli kearah lebih baik. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat membayar pajak.
"Tahun lalu penerimaan pajak Kota Gunungsitoli sangat minim belum maksimal, kita berharap agar kebijakan Pemkot untuk menerapkan Perda pajak agar dipertegas dan terbuka," harapnya pria yang juga dikenal dengan sebutan Ama Aldo itu.
Ketua JPKP Gunungsitoli |Foto: istimewa |
Tidak hanya itu, Imansius juga mengklaim bahwa pihaknya melihat banyak sekali sumber-sumber pendapatan asli daerah di Kota Gunungsitoli untuk nantinya dijadikan anggaran pembangunan.
"Kita punya pasar, Market, Parkir, Kios, Toko-toko besar dan lebih hebatnya lagi kita punya PBB warga yang capai lebih 26 ribu objek pajak dan PPJ (Pajak Penerangan Jalan) 5-10% dari setiap pembayaran rekening listrik PT PLN," terangnya.
Pada kesempatan itu juga, pihaknya meminta pemerintah Kota Gunungsitoli terutama dinas terkait agar lebih serius menangani pemasukan pajak di Kota Gunungsitoli.
"Didata kembali mana saja sumber pajak dan retribusi yang tidak lancar. Tertibkan sumber pajak dari Parkir, Usaha Dagang Besar, Pasar dan fasilitas Pemkot yang digunakan untuk usaha yang terindikasi uangnya belum maksimal diserahkan kepihak PPKAD. Tahun lalu penerimaan PAD kita sangat minim dan ini terindikasi mempengaruhi pembangunan Kota Gunungsitoli kedepan," tuturnya.
Dikatakannya bahwa tahun ini Pemerintah Kota telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah sebesar Rp 16.150.000.000, Hasil Retribusi Daerah 3.050.000.000 sampai Akhir September 2018 atau sekitaran 40 persen.
"Sekali lagi kami menghimbau agar seluruh elemen masyarakat taat bayar pajak. Karena membayar pajak memang bukan bentuk paksaan tetapi merupakan kewajiban masyarakat untuk membangun Bangsa terlebih Kota Gunungsitoli," tuturnya mengakhiri. (Ferry Harefa)