Terbaru

Kabag Humas : Surat Edaran Bertujuan Antisipasi GKD Tidak Fokus Mengajar

Kabag Humas pemko gunungsitoli, Victor
Gea |Foto: Budi Gea
Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa tidak ada nuansa politik terkait surat  atas nama Wali Kota Gunungsitoli yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Agustinus Zega perihal Guru Kontrak Daerah yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.

Namun surat tersebut bertujuan untuk mengantisipasi GKD tidak fokus melaksanakan tugas yakni mengajar. Hal itu disampaikan Kabag Humas pemko gunungsitoli Viktor Gea kepada wartanias.com, Minggu (28/10/2018)

"Tidak ada nuansa Politik atas surat itu. Itu sudah sesuai prosedur dan merupakan kebijakan pak Wali," ujar Viktor. 

Viktor menjelaskan, Wali Kota Gunungsitoli telah jauh-jauh hari mengingatkan kepada para GKD yang bekerja di wilayah Kota Gunungsitoli untuk tidak melamar pekerjaan lain termasuk menjadi Calon Kepala Desa kecuali mengundurkan diri.

"Saat penyerahan SK para GKD beberapa waktu lalu, pak Wali langsung mengingatkan para GKD apabila mau menjadi calon Kepala Desa harus mengundurkan diri sebagai GKD," tegasnya. 

Hal itu dilakukan menurut Viktor untuk mengoptimalkan pekerjaan GKD sebagai tenaga Guru yang telah dikontrak oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli.

"Supaya para GKD ini tidak terganggu atas pekerjaan mereka. Supaya mereka fokus mengajar para peserta didik di sekolah. Apabila mereka juga mencalonkan sebagai Cakades sudah otomatis pekerjaan mereka di sekolah kan terganggu. Jadi tidak ada nuansa politik. Hal itu dilakukan demi kemajuan dan keberhasilan pendidikan di Kota Gunungsitoli," jelasnya. 

Ia menambahkan, bidang pendidikan merupakan salah satu  prioritas utama pekerjaan Pemerintah kota gunungsitoli.

"Jadi, Pemko tidak mau kalau ada GKD yang tidak serius dalam bekerja. Semua GKD harus serius kalau mau berkerja di Pemko Gunungsitoli. Karena bidang pendidikan ini merupakan prioritas utama dalam visi dan misi Pak Wali dan Pak Wakil," tuturnya. 

Seperti diberikan sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa menilai bahwa surat edaran kepada seluruh Camat se-Kota Gunungsitoli tentang Guru Kontrak Daerah (GKD) yang wajib mengundurkan diri apabila menjadi calon Kepala Desa lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. (Budi Gea)

Iklan

Loading...
 border=