Mahasiswa BUD Yang Merasa Ditipu Pemkab Nias Utara Mengadu Ke Ombudsman RI
Mahasiswa BUD Nias Utara |Foto: istimewa |
Nias Utara - Sebanyak 7 Mahasiswa Pascasarjana (S2) Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2015/2016 merasa ditipu atas tidak dibayarkannya dana penelitian sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerjasama Dinas Pendidikan dengan Perguruan Tinggi. 7 Mahasiswa tersebut pun akhirnya memilih melapor ke Ombudsman RI.
Hal itu diketahui melalui surat yang disampaikan kepada pimpinan ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara perihal penipuan pencairan dana penelitian mahasiswa S2 BUD Kabupaten Nias Utara tertanggal 29 September 2018.
"Ia benar. Karena tidak hasil sama sekali di Pemerintah Kabupaten Nias Utara, kami memilih melapor saja ke Ombudsman RI supaya hal ini benar-benar ditindaklanjuti," ujar Yunita Zebua perwakilan mahasiswa, Selasa (02/10/2018).
Dalam surat yang ditandatangani 7 orang mahasiswa yang telah lulus sesuai waktu yang ditentukan menjelaskan, bahwa pada bulan Februari 2017, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara telah berkunjung ke kampus Universitas Riau (UR), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Negeri Semarang (UNNES) dan Instirut Pertanian Bogor (IPB).
Pada kunjungan itu diberikan informasi bahwa dana penelitian telah tersedia dan disahkan oleh DPRD Nias Utara melalui Rapat Paripurna DPRD Nias Utara.
Kemudian, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara mewajibkan agar segera menyiapkan beberapa dokumen diantaranya Proposal Tesis dan Rencana Anggara Biaya (RAB) Penelitian Tesis bagi mahasiswa S2 BUD Kabupaten Nias Utara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, para mahasiswa S2 BUD menyiapkan dan menyerahkan seluruh berkas yang diminta beserta SPJ asli. Saat menerima seluruh berkas pihak Dinas Pendidikan juga memberi tahu ketentuan bahwa untuk pencairan dana penelitian hanya bagi mahasiswa yang lulus tepat waktu (2 tahun) per 31 Agustus 2018.
Pada akhirnya dari 12 mahasiswa yang diusulkan hanya 7 orang yang telah menyelesaikan studi tepat waktu yakni Betzy Victor Telaumbanua, Wilman Nazara, Esterani Zebua, Yunita Ariani Zebua, John Ivan Ndruru, Atriani Zega dan Helmin Parida Zebua.
Semula dana penelitian diinformasikan akan dibayarkan pada bulan Desember 2017 melalui rekening masing-masing mahasiswa, namun hingga akhir bulan Desember 2017, dana penelitian yang telah dijanjikan tidak terealisasi. Padahal Bupati Nias Utara telah mengeluarkan disposisi pencairan dana penelitian kepada Dinas Pendidikan untuk disalurkan kepada mahasiswa S2 BUD.
Para penerima beasiswa tersebut menduga bahwa gagalnya realisasi dana penelitian tersebut diakibatkan karena mereka tidak mengikuti kemauan oknum pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara yang meminta uang terima kasih sebesar Rp 2.500.000 kepada masing-masing mahasiswa.
Meski Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara mengalasankan bahwa tidak terealisasikan pencairan dana tersebut karena mahasiswa yang bersangkutan telah lulus. Padahal menurut mereka, informasi semula justru bertolak belakang dengan alasan Kepala Dinas Pendidikan.
Sejak 3 Januari 2018, beberapa pemangku kepentingan telah mereka jumpai, diantaranya Bupati Nias Utara, Ingati Nazara, Wakil Bupati Nias Utara, Haogosochi Hulu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara, Dalifati Ziliwu, beberapa anggota DPRD lainnya, bahkan telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun belum ditemukan solusi atas permasalahan yang dialami para penerima beasiswa tersebut.
Mereka berharap, melalui surat yang ditujukan kepada Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara itu pada akhirnya membuat dana penelitian yang menjadi hak mereka untuk dibayarkan.
Adapun besaran dana penelitian yang diperoleh mahasiswa tersebut berbeda-beda pada masing-masing Universitas berkisar Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000. (Budi Gea)