Terbaru

PKPA Nias: Di Nias Utara Sangat Rentan Terjadi Kasus Trafficking

Sosialisasi Pendidikan di Nias Utara |Foto:
Istimewa
Nias Utara, - Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias mengklaim bahwa di wilayah Nias Utara telah terindikasi dan rentan adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau yang lebih dikenal dengan istilah Trafficking.

"Berdasarkan pendampingan kasus yang pernah dilaporkan ke PKPA Nias pada kurun waktu tahun 2017 mengidentifikasi setidaknya satu kasus yang terindikasi trafficking dengan modus buruh migran yang berdampak pada eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak dimana korban adalah penduduk yang berasal dari daerah Nias Utara," ungkap Manajer Kantor Cabang PKPA Nias, Chairidani Punamawati saat menggelar Kegiatan Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Aula Kantor Bupati Nias Utara, Rabu (26/09/2018) lalu.

Chairidani juga menuturkan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan juga informasi yang dikumpulkan oleh PKPA Nias dalam berbagai pertemuan dengan kelompok dampingan, masyarakat Nias Utara rentan terhadap TPPO karena terjebak menjadi buruh migran di luar Nias dengan pekerjaan sebagai buruh harian lepas di perkebunan-perkebunan yang ada di Indonesia.  

"Bahwasanya para saudara-saudara kita tersebut ditipu dengan janji-janji gaji yang tinggi, kemudian diekspolitasi dan hidup tidak layak di lokasi-lokasi bekerja mereka. Dan pada umumnya masyarakat tersebut tidak mengetahui bahwa apa yang sedang mereka alami itu adalah indikasi trafficking. Karena itu sosialisasi ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang khususnya di Kabupaten Nias Utara," terangnya. 

Dia juga memaparkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Kantor Cabang Nias menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama tiga hari berturut-turut pada terhitung mulai tanggal 25 hingga 27 September 2018.

"Kegiatan ini melibatkan Kelompok  Kerja (Pokja) Bina Pendidikan Keluarga (Bindikkel) Kabupaten Nias Utara dan diikuti oleh 150 orang peserta yang berbeda setiap harinya dari berbagai elemen masyarakat di Nias Utara yakni perwakilan dari Komite/Paguyuban orangtua murid pada semua jenjang Pendidikan mulai TK, SD, SMP, SMA, Perwakilan pengawas TK, SD, SMP dan SMK/SMA," paparnya.

Selain itu, Chairidani menambahkan bahwa perwakilan peserta didik atau pengurus organisasi siswa dan pendampingnya seperti Guru BK, Kepala sekolah atau Guru Mata pelajaran, Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat, pengurus Organisasi Sosial, Agama, lembaga Kemasyarakatan, perwakilan PKK, Aparat Desa dan Kelurahan, Pengurus organisasi Pemuda,  Pramuka, Karang Taruna, Perwakilan Pengelola Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF), Perwakilan Pengawas PAUD dan DIKMAS serta perwakilan Media/Pers juga merupakan ketua ikut dilibatkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Sumber Belajar Subdit Pendidikan Orangtua Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Agus M. Solihin, menjelaskan bahwa jelang Revolusi Industri ke-4 (Industri 4.0) tantangan yang dihadapi masyarakat semakin meningkat. Semakin berkembangnya teknologi, pekerjaan yang seyogyanya dilakukan oleh tangan manusia lambat laun akan terganti dengan mesin dan akan terintegrasi dalam jaringan Internet.

“Mengutip Ki Hajar Dewantara, bahwa Orangtua adalah pendidik yang pertama dan utama, orangtua menjalankan fungsi keluarga yakni fungsi agama, sosial, cinta kasih, perlindungan, ekonomi, pendidikan, pelestarian lingkungan dan juga reproduksi. Berdasarkan hal tersebut, orangtua berkewajiban dan memiliki tanggung jawab di antaranya memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak, melalui pembiasan-pembiasaan baik di keluarga.” Jelas Agus.

Dikatakannya, dengan adanya kemajuan teknologi tanpa adanya kemauan diri di masyarakat untuk terus belajar dan membuka diri secara positif atas kemajuan dimaksud akan memberikan tantangan tersendiri yang berdampak pada degradasi moral, etika, dan budi pekerti di komunitas masyarakat. Hal itu dapat terlihat pada maraknya pornografi, radikalisme atau terorisme, kekerasan, korupsi, tindak pidana perdagangan orang, tindak amoral dan penyimpangan sosial, serta penyalahgunaan Narkoba. 

Tidak hanya itu, Penyusun Program Pendampingan Pembelajaran di Kemdikbud RI, yang juga adalah salah seorang dari fasilitator, Lilis Hayati mengatakan bahwa Masyarakat harus jeli dan sadar literasi agar tidak mengalami TPPO. 

"Kembangkanlah karakter diri dan juga pelajari berbagai keterampilan yang menjadi trendsetter di abad 21 karena hal itu sangatlah penting. Kompetensi berpikir kritis, kreativitas, komunikasi dan kolaborasi juga mesti dipersiapkan sejak dini untuk menghadapi berbagai tantangan yang muncul di Era Teknologi Industri ini.” Ungkap Lilis Hayati, 

Ditegaskannya bahwa pada intinya, pencegahan TPPO sudah seharusnya melibatkan semua pihak, baik pemerintah, pihak swasta dan juga masyarakat umum. 

Sebelumnya, dalam sambutannya, Bupati Nias Utara yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan, Mansurman Waruwu mengatakan bahwa orangtua berperan aktif mendidik anak-anak serta anggota keluarga lainnya untuk mampu mengidentifikasi modus-modus yang mengarah pada trafficking.

“Diperkirakan hampir 60 ribu masyarakat Nias Utara disinyalir menjadi korban perdagangan orang dengan modus buruh migran di daerah perkebunan kelapa sawit yang banyak tersebar di daerah Pekanbaru-Riau, karena itu lingkungan keluarga menjadi fondasi utama dalam mencegah dan memberikan pendidikan kepada anggota keluarga. Sosialisasi yang akan didapatkan pada hari ini diharapkan juga dapat dibagikan kepada masyarakat di tempat tinggal masing-masing” terang Mansurman.

Dalam sosialisasi tersebut PKPA Nias mengharapkan seluruh partisipan atau peserta agar membuat rencana tindak lanjut dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Kabupaten Nias Utara. 

Adapun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang direncanakan akan dilakukan oleh peserta sosialisasi TPPO dari Nias Utara tersebut yakni :

1. Akan menyosialisasikan ulang segala materi yang telah didapatkan hari ini di lingkungan tempat tinggal, komunitas dan tempat kerja masing-masing misalnya di desa, gereja, sekolah, mesjid.

2. Poster yang sudah diterima akan ditempel di Majalah Dinding (Mading) sekolah.

3. Pengawas sekolah akan mensosialisasikan ulang dengan mencetak Spanduk dan Baliho.

4. Akan sering berdiskusi, berkumpul dengan keluarga dan menjadikan topik TPPO sebagai bahan diskusi.

5. Mengajak ibu-ibu PKK semua untuk tetap menjalin komunikasi dan meluangkan waktu terlebih-lebih memperhatikan anak yang sudah mulai berubah dan tidak mau bergabung dengan keluarga.

6. Menyampaikan kepada masyarakat tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan juga kebiasaan sehari-hari dalam keluarga/ mendidik anak.

7. Membagikan informasi kepada masyarakat/ tetangga agar tidak sembarangan menjadi tenaga kerja yang belum terdaftar.

8. Menciptakan lapangan pekerjaan di desa dengan memanfaatkan Dana Desa. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=