Terkait Pasar Idanoi, Walikota: Jangan Memvonis Dulu, Biar Penegak Hukum Bekerja
Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua |Foto: Budi Gea |
Gunungsitoli,- Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua mengatakan agar seluruh pihak tidak melakukan vonis yang berlebihan terkait pekerjaan atau proyek pembangunan pasar di Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang selama ini diklaim terjadi korupsi.
Menurut dia, kalau ada tindakan korupsi pada proyek tersebut biarlah penegak hukum yang bekerja untuk memprosesnya.
"Kadang-kadang kita ini sudah memvonis duluan. Jangan kita vonis dulu. Saat ini kan ada Penegak hukum yang menangani jadi biarkanlah itu berproses di penegak hukum," ujar Lakhomizaro saat melakukan konferensi pers bersama puluhan wartawan di Kaliki Beach Gunungsitoli, Kamis (11/10/2018).
Ia menjelaskan bahwa tidak ada PNS atau Pimpin Proyek yang mau masuk penjara hanya karena melakukan korupsi pada paket pekerjaan di lingkungan pemerintah kota Gunungsitoli.
"Kenapa pasar itu tidak difungsikan, ya karena belum tuntas pengerjaannya. Karena masih ada bangunan tambahan," tegasnya.
Tahun 2019 ini, ditambahkannya, Pemerintah Kota Gunungsitoli kembali mengucurkan dana sebesar 5 Miliar agar pasar tersebut segera difungsikan untuk mendukung kesejahteraan ekonomi masyarakat.
"Tahun depan saya minta anggaran 5 miliar untuk melanjutkan pembangunan itu," katanya.
Sebab menurut desainnya, anggaran secara keseluruhan untuk pembangunan pasar di Idanoi tersebut sebesar 15 miliar rupiah.
"Yang paling penting adalah kita ini tidak ada niat untuk merusak perkerjaan itu karena taruhannya adalah penjara dan masa depan. Makanya jangan divonis dulu, kita percayakan kepada penegak hukum baim kejaksaan maupun Polri," tambahnya. (Budi Gea)