Terbaru

Wali Kota Gunungsitoli: GKD Telah 'Disumpah' Untuk Setia Jadi Tenaga Pengajar

Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua
|Foto: istimewa
Gunungsitoli, - Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menegaskan bahwa jika ada Guru Kontrak Daerah (GKD) yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa, maka wajib mengundurkan diri sebagai GKD.

"Jika saudara ingin menjadi jadi Calon Kepala Desa (Cakades), maka saudara wajib mengudurkan diri dari GKD karena hal itu sudah sesuai dengan janji ketika saudara disumpah untuk setia mengabdi sebagai tenaga pengajar," tegas Lakhomizaro, usai membacakan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-90 Kota Gunungsitoli Tahun 2018 bertempat di Halaman Kantor Walikota Gunungsitoli, Senin (29/10/2018).

Dikatakannya bahwa Aturan itu di terapkan agar GKD benar-benar fokus untuk mengabdi sebagai tenaga pengajar.

"Dulu kan waktu melamar, saudara telah berjanji dan disumpah untuk bersedia mengabdi dan bekerja sebagai tenaga pengajar untuk mencerdaskan anak-anak bangsa," tuturnya mengingatkan
Selain itu, Walikota juga menegaskan bahwa aturan yang berlaku terhadap GKD sama dengan aturan yang berlaku terhadap ASN.

"Menjadi GKD itu tidak mudah, dulu yang melamar untuk menjadi GKD ada sekitar 800 orang lebih. Namun yang kita terima hanya 450 orang. Karena  mereka benar-benar kita seleksi sesuai kompetensi yang dimiliki," tegasnya.

Saya heran kenapa sekarang orang-orang berlomba-lomba untuk menjadi kepala desa, dulu tidak seperti ini.

"Kita bersyukur di Kota Gunungsitoli sampai saat ini masih belum ada Kepala Desa yang dipenjarakan gara-gara kasus korupsi. Namun kedepan, tidak tertutup kemungkinan hal itu akan terjadi," katanya.
 
Lebih jauh Walikota juga menjelaskan bahwa ketika GKD mencalonkan diri menjadi Calon Kepala Desa, maka otomatis tugasnya sebagai guru akan terganggu.

"Menjadi Calon Kepala Desa itu banyak kesibukannya, mulai dari pengurusan berkas, kampanye dan lain sebagainya kan membutuhkan waktu yang sangat lama. Jadi, otomatis tugasnya sebagai Guru  akan sangat terganggu. Bayangkan, 1 jam saja guru tidak mengajar, maka efeknya, siswa akan mengalami kerugian mata pelajaran. Nah apalagi jika 1 hari, seminggu atau bahkan 1 bulan. Mau dibawa kemana arah pendidikan kita kalau begitu," ungkapnya penuh penekanan.

Pantauan Wartanias.com, usai upacara tersebut, Walikota terlihat mengajak seluruh strukturalnya yakni Wakil Walikota serta seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menggelar rapat pembahasan tentang GKD yang akan mencalonkan diri sebagai Cakades. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=