Terbaru

DPRD Gunungsitoli: Pelaksanaan Tahapan Pilkades Lasara Sowu Harus Ditinjau Ulang

RDP di DPRD Kota Gunungsitoli |Foto: Ferry
Harefa
Gunungsitoli, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli merekomondasikan dan menegaskan agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli ditinjau kembali.

"Kami telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin 19 November 2018 yang lalu dan kami telah mendengar pendapat dari seluruh pihak. Berdasarkan hal  tersebut ada dua desa yang harus ditinjau kembali pelaksanaan tahapan Pilkadesnya. Salah satunya diantaranya adalah Desa Lasara Sowu," terang Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kepada Wartanias.com, Rabu (21/11/2018).

Dikatakannya bahwa dalam rapat tersebut, DPRD Kota Gunungsitoli telah mendengarkan pendapat dari Dinas PMDK dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli yang memahami substansi dari Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

"Bahwa jabatan Penjabat Kepala Desa Faozatulo Ziliwu dari tahun 1993 sampai 2010 tidak dapat dikategorikan sebagai Kepala Desa definitif karena maksud dari Peraturan Walikota Gunungsitoli dimaksud adalah tidak pernah menjabat 3 kali sebagai kepala desa berdasarkan pemilihan langsung oleh masyarakat," ujarnya.

Herman juga menjelaskan bahwa berdasarkan substansi Peraturan Walikota (Perwal) tersebut, Faozatulo Ziliwu hanya terhitung 1 kali menjabat sebagai Kepala Desa definitif yakni tahun 2012 sampai 2018.

"Hal ini juga dibuktikan dengan surat Camat Gunungsitoli Utara Nomor 470/2189/GS-UT/2018 tanggal 24 September 2018 yang menyatakan bahwa saudara Faozatulo Ziliwu tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 kali masa jabatan berturut-turut," jelasnya.

Selain itu, Herman menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dan pendapat tersebut, pihaknya telah sepakat untuk mengusulkan dan merekomondasikan pelaksanaan tahapan Pilkades tersebut agar ditinjau kembali.

"Berdasarkan hal itu, maka kami dari DPRD Kota Gunungsitoli merekomendasikan pelaksanaan tahapan Pilkades di Desa Lasara Sowu Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli agar ditinjau kembali dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," tegas Herman. 

Seperti diberitakan sebelumnya pada hari Senin tertanggal 19 November 2018, DPRD Gunungsitoli telah menggelar RDP terkait polemik serta masalah pelaksanaan tahapan penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) dan Perangkat Desa di wilayah Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=