Kakek Bejat di Nias Selatan Ini Nodai Bocah 13 Tahun di Kamar Mandi Umum
Pelaku saat diamankan di polres Nias Selatan |Foto: istimewa |
Nias Selatan,- Usianya sudah tidak muda lagi, pahit manisnya hidup sudah dilewatinya. Namun pengalaman hidup tidak membuat perilakunya sebagai orang yang dituakan bisa bersikap bijaksana dan punya moral yang baik.
Tapi sikap dan moral Sokhinihaogo Telaumbanua (59), warga Desa Silimabanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan ini tidak bisa dijadikan contoh.
Dia tega menodai gadis yang beranjak remaja yang bernama bunga (13)-bukan nama sebenarnya. Pelajar di salah satu sekolah di Nias Selatan ini dia perkosa karena tidak tahan melihat tubuh Gadis kecil itu.
Kakek bejat ini melakukan aksinya memperkosa gadis kecil yang masih tetangganya itu di tempat pemandian umum di desanya pada 23 September 2018 lalu.
Sabtu (03/11/2018) sekira pukul 15.00 Wib Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan berhasil meringkus kakek yang tidak patut di contoh tersebut.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Faisal Napitupulu melalui Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dipimpin oleh 7 anggotanya. Kakek itu ditangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan.
"Selama beberapa kali sebelumnya pelaku diduga melarikan diri dari jendela saat didatangi petugas. Namun kali ini pelaku berhasil kami amankan," ujar Antony, Sabtu (03/11/2018).
Dari penyelidikan polisi, korban di setubuhi di sebuah tempat pemandian umum desa silimabanua dimana saat itu pelaku melakukannya secara paksa kepada korban.
"Saat situasi sedang sunyi dari orang-orang, maka dengan leluasa nafsu bejat pelaku dilampiaskan kepada korban di tempat tersebut," jelasnya.
Dia memaparkan, saat itu korban diminta secara paksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku memberikan sejumlah uang sebesar Rp.100.000 kepada korban.
Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, pemerkosaan itu terungkap saat orangtua korban curiga karena sikap anaknya tidak seperti biasanya.
"Berselang dua hari korban menunjukkan suatu kelainan yang tidak biasa dimana korban dilihat oleh orang tuanya mengalami sakit dan terbaring di tempat tidur seolah menjadi pendiam, trauma dan menyimpan ketakutan yang mendalam," tuturnya.
Setelah dibujuk dan ditanyai oleh orang tuanya akhirnya korban mengakui semua kejadian yang telah menimpa dirinya.
Mendengar pengakuan dari korban kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nias Selatan untuk meminta keadilan pada 27 September 2018.
Pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 yo pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI no 17 tahun 2016,tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya mengenai tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Pelaku terancam dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar rupiah," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sokhinihaogo saat ini mendekam di sel tahanan polres Nias Selatan seraya mengikuti proses hukum. (Tri Buaya)