Terbaru

Sekdis PUPR Nias Utara : Proyek Yang Tidak Selesai Akan Diputus Kontrak

Sekdis PUPR Nias Utara |Foto: haogô Zega

Nias Utara,- Bagi rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu akan diputus kontrak. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Pekejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Utara, Yasokhi Hulu saat diwawancarai wartanias.com diruang kerjanya, Rabu (7/11/2018).

"Dalam pengelolaan anggaran ini kita tidak  main-main, tanpa terkecuali seluruh rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir desember 2018 ini maka kita akan putus kontrak," tegas Yasokhi.

Karena itu, pihaknya saat ini telah menyurati seluruh rekanan untuk menghimbau agar pekerjaan dapat terselesaikan hingga waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

"Jauh-jauh hari kita telah menghimbau rekanan secara lisan, bahkan akhir-akhir ini kita juga telah menyurati mereka," katanya.

Menurut Yasokhi, faktor utama yang menghambat proses pekerjaan pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh rekanan itu karena musim hujan dan juga keterbatasan bahan material di lokasi pembangunan sehingga rekanan memerlukan waktu untuk mengangkut bahan-bahan material sesuai kebutuhannya dari tempat yang jauh.

"Kalau musim hujan ini tidak terus menerus hingga akhir desember, kami yakin semua pekerjaan itu akan selesai," harapnya. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=