Terbaru

Selama Operasi Zebra 2018, Polres Nias Selatan Tilang 68 Kendaraan

Operasi Zebra di Nias Selatan |Foto: istimewa
Nias Selatan,- Polisi Lalu Lintas Polres Nias Selatan telah menilang sebanyak 68 kendaraan, terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 3 dan kendaraan roda dua sebanyak 65. Jumlah tersebut terhitung sejak dilakukannya Operasi Zebra pada 30 Oktober 2018 hingga 5 November 2018.

Operasi zebra 2018 yang melibatkan 57 orang personil gabungan yang terdiri dari 51 orang personil polres nias selatan,5 orang personil dinas perhubungan kabupaten nias selatan dan 2 orang personil klinik kesehatan polres nias selatan telah dilaksanakan sejak tanggal 30 oktober 2018 dan hari ini pada tanggal 12 november 2018 telah sampai pada puncak kegiatan operasi tersebut.

Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Napitupulu melalui Kasat Lantas Iptu Musa Sembiring mengatakan, jumlah pelanggar Operasi Zebra tersebut menurun bila dibandingkan pada 2017 lalu.

Satuan Lalu Lintas Polres Nias Selatan telah menyita sebanyak 22 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 38 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta 8 unit kendaraan roda dua dari para pengemudi yang dianggap melanggar. 

SIM dan STNK serta unit kendaraan itu disita sebagai barang bukti pada saat menjalani persidangan di pengadilan negeri nias selatan. Sebagai konsekuensi, tentu semua itu tidak ditebus dengan gratis. Ada harga yang harus dibayar berupa denda terhadap pelanggaran lalu lintas menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Selain itu, untuk jumlah teguran kepada para pengendara selama sepekan menggelar Operasi Zebra pada 2018 lebih banyak dibandingkan pada 2017 lalu. Hal itu terbukti dengan turunnya jumlah tilang sebesar 20 persen dari tahun lalu.

"Jumlah teguran selama empat belas hari tahun 2018 ada 43 teguran" ujarnya.

Ada beberapa sasaran prioritas penindakan yang berpotensi sebabkan kecelakaan yang ditindak polisi salah satunya adalah pengemudi menggunakan handphone.

"Sasaran mengemudi menggunakan handphone, tidak menggunakan safety belt,lawan arus, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, pengemudi dan yang berboncengan tidak menggunakan helm SNI, mengemudi membawa atau menggunakan narkoba atau mabuk, dan mengemudi dengan kecepatan tinggi," jelasnya. 

Operasi Zebra sudah dilaksanakan dari tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 di seluruh indonesia. Gelar operasi zebra ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan berkendara,  meminimalisir kecelakaan lalu lintas, meningkatkan citra positif pada polri, serta terwujudnya keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas) jelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. (Tri Buaya/rls)

Iklan

Loading...
 border=