Ayah dan Anak Bacok Kepala Desa Tagaule Hingga Tewas
Kapolres Nias saat memeberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka | Foto : Ferry Harefa |
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias berhasil mengamankan Arozatulo Lase (AL) alias Ama Selvin (44), bersama kedua anaknya yakni Defianus Lase (DL) alias Ka Defi (18), Otorius Lase (OL) alias Ka Oto (15). Ketiganya merupakan tersangka pelaku pembunuhan Kepala Desa Tagaule Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Benasokhi Zai (BZ) alias Ama Seniman (41) pada hari Selasa (01/01/2019) lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Rabu (02/01/2019) sore.
"Motif dari para tersangka ini sebenarnya merupakan dendam lama. Dimana awalnya mereka pernah berselisih pada bulan Desember 2017 yang lalu. Saat itu, Benasokhi Zai (korban) pernah menombak tersangka AL hingga luka dibagian jari tersangka AL. Namun kejadian tersebut telah didamaikan dan Benasokhi Zai membayar uang pengobatan sebesar 10 Juta rupiah," kata AKBP Deni menjelaskan.
AKBP Deni juga menyebutkan bahwa hubungan tidak harmonis antara tersangka dengan korban masih berlanjut hingga pada saat pemilihan kepala Desa Tagaule.
"Pada saat diadakan pemilihan kepala desa tagaule, korban BZ mengetahui bahwa tersangka AL tidak mendukungnya dalam pemilihan tersebut. Berdasarkan hal itu, korban BZ merasa sakit hati karena dia merupakan abang ipar dari tersangka AL," tambah AKBP Deni.
Dijelaskannya bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019 lalu, BZ mengeluarkan kalimat-kalimat sumbang yang ditujukannya kepada tersangka AL serta menantang tersangka untuk berkelahi.
"Akibat kata-kata tersebut, tersangka AL emosi dan masuk ke rumahnya untuk mengambil parang lalu kemudian tersangka AL bersama dengan kedua anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan cara membacok BZ hingga tewas," tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau pasal 351 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling tinggi 12 tahun.
"Khusus tersangka OL alias Ka Oto, karena masih dibawah umur, maka kita terapkan mekanisme hukum peradilan anak. Namun tetap kita lakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya kita terapkan mekanisme hukum acara biasa," tegas AKBP Deni.
Dalam peristiwa tersebut, BZ telah dinyatakan meninggal dunia dan dengan secara kasat mata memiliki luka bacok pada kepala bagian belakang, punggung belakang, lengan bawah dan atas tangan kiri serta pada bahu sebelah kanan. (Ferry Harefa)