Terbaru

Bawa Sabu, Seorang Mahasiswa di Nias Selatan Ditangkap Polisi

Tersangka saat di polres Nias Selatan |Foto:
Istimewa

Nias Selatan,- Seorang mahasiswa berinisial AD (20 tahun) warga desa Ndraso Hilisimetano, Kabupaten Nias Selatan ditangkap petugas Satuan reserse narkoba Polres Nias Selatan saat membawa dan mengantongi paket plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (12/01/2019) lalu.

Hal tersebut disampaikan Paur Subbag Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo kepada melalui keterangan tertulis yang diterima wartanias.com.

Brigadir Dian Octo menjelaskan bahwa penangkapan pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa di Nias Selatan tersebut terjadi pada hari sabtu 12 januari 2019 lalu.
"Salah seorang petugas Sat narkoba polres nias selatan mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki sedang membawa dan memiliki atau sedang menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman jenis shabu-shabu," jelasnya.

Atas dasar informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat informasi yang berada di Jalan raya desa ndraso hilisimaetano kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan.

"Saat sampai ditempat sekitar pukul 15.30 wib, petugas bersama rekan-rekannya melihat terget sedang berdiri di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan informan, lalu petugas bersama langsung mengamankan terget," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1(satu) buah plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang di duga keras Narkotika Gol I jenis sabu-sabu didalam tas sandang milik terlapor.

"Pelaku kemudian di boyong ke Mapolres Nias Selatan," tuturnya.

Jika terbukti, maka tersangka dapat dijerat dengan Tindak pidana narkotika pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun. (Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=