Terbaru

Diduga Hendak Transaksi Sabu-Sabu, Dua Pemuda Ini Di Tangkap Polisi

Dua orang pemuda yang berhasil ditangkap
Polisi |Foto: istimewa

Gunungsitoli, - Eflusi Zaman Daeli alias EZD (19) bersama Meiman Jaya Telaumbanua alias MJT (18) merupakan dua pria yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Nias dalam dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu  Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli,  Senin (14/01/2019) malam.

Dalam keterangan pers yang diterima Wartanias.com, Kapolres Nias melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripka Restu Gulo menyampaikan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bripka Restu menuturkan bahwa operasi penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik.

"Pak Kasat bersama Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Ipda Hesena Ziliwu dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias telah berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu," papar Bripka Restu menjelaskan.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa pada penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

"Dari keduanya, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Plastik Klep bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah Plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah Handphone Android merek Samsung, 1 buah Dompet berwarna hitam merek Levis serta 1 unit Sepeda Motor merek Honda Supra - X Warna merah dengan Nomor Polisi BB 2681 UA," tutur Bripka Restu.

Restu menjelaskan kronologi penangkapan kedua pemuda tersebut berawal saat petuags menerima informasi bahwa akan ada dua orang pemuda yang diduga hendak transaksi narkoba.

Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 buah plastik klep bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu. Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka menerangkan bahwa mereka telah menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak jauh dari TKP. Sehingga kedua tersangka dibawa kembali ke TKP untuk menunjukan barang bukti tersebut dan ditemukan 1 buah plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu terbungkus kertas timah rokok di dekat tiang listrik yang tidak jauh dari TKP," tambahnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=