Terbaru

Ini Fakta Tentang Pelantikan Prof. Fakhili Gulo Sebagai Sekda Nias Barat


Pelantikan sekda Fakhili Gulo |Foto: istimewa
Nias Barat,- Pemerintah Kabupaten Nias Barat akhirnya memiliki Sekda Defenitif setelah hampir 2 Tahun Jabatan tertinggi di Kabupaten Nias Barat tersebut dijabat oleh Pelaksana Tugas atau Penjabat (Pj).

Hari ini tanggal 7 Januari 2019, Bupati Faduhusi Daely mengambil Sumpah Prof. Dr. FAKHILI GULO, M.Sc sebagai Sekretaris Daerah Nias Barat di Hall Tokosa Nias Barat.

Berikut Fakta tentang Fakhili yang dihimpun wartanias.com,

1. Putra Asli Nias Barat
            Prof. Fakhili Gulo, M.Sc Lahir di Fadorobahili Kecamatan Mandrehe pada Tanggal  9 Desember 1964 dari orang tua bernama Alm. Faliaro Gulo yang mana diketahui belum Lulus SD alias buta huruf.

2. Lulusan Doktor Luar Negeri.
           Tercatat Fakhili menyelesaikan Pendidikan Dasar Hingga SMA di Kepulauan Nias yaitu alumni SMA Negeri 1 Sirombu, sementara S-1 di Unimed/IKIP Medan, S-2 di UGM Jogjakarta,  sementara S-3  Doktoral diselesaikan di Luar Negeri yaitu Institusi : Université de Rennes 1, Rennes,Perancis,
* Post-doctoral Institusi : Max Planck Institut für Festkörperforschung, Stuttgart, Jerman,
* Post doctorate di Iowa State University, Ames, Iowa, Amerika Serikat.


3. Guru Besar di Universitas Negeri Palembang.
        Fakhili Gulo merupakan Guru Besar dibidang  Kimia di Universitas Sriwijaya Palembang ia dilantik sebagai Profesor sejak Tahun 2012.

4. Minta Gelar Profesornya tidak dipakai pada Surat Menyurat.
         Usai Dirinya dilantik oleh Bupati, Ia meminta agar Penulisan Gelar Guru Besar di namanya dalam administrasi pemerintah tidak lagi digunakan karena katanya Bupati tidak fair memberikan arahan kepada Profesor, "Kedepan pak bupati saya mohon gelar saya tidak lagi digunakan penulisannya di setiap surat menyurat cukup ditulis Fakhili Gulo saja," ujar Fakhili Gulo

5. Bupati Tidak mempermasalahkan Gelar Profesor. Karena hal Itu sebuah kebanggaan.
         Menanggapi permintaan Prof. Fakhili agar gelar akademiknya tidak lagi digunakan dalam administrasi pemerintah, Bupati justru mempersilahkan dan mendorong Fakhili agar tetap memakai gelar Akademiknya. (Eksaudin Zebua)

Iklan

Loading...
 border=