Terbaru

Ini Pernyataan PNS Yang Membuat Surat Pernyataan Dugaan Korupsi di Nias Utara

Happy Daya Zega salah seorang PNS yang
Buat surat pernyataan |Foto: Haogô Zega

Nias Utara,- Surat pernyataan dua orang PNS di Nias Utara tentang dugaan penyelewengan dana pelaksanaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) tahun 2016 yang lalu di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kabupaten Nias Utara telah terselesaikan. 

Hal tersebut disampaikan oleh satu diantara kedua orang PNS yang menandatangani surat pernyataan tersebut, Happy Daya Fiktor Zaro Zega sebelumnya sebagai staf pada Dinas Pariwisata dan kebudayaan sekaligus sebagai panitia PRSU kabupaten Nias Utara tahun 2016, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Nias Utara.

"Itu memang benar surat pernyataan kami pada pelaksanaan PRSU tahun 2016 dan pada saat itu telah terselesaikan," tutur Happy Daya saat diwawancai wartanias.com diruang kerjanya kantor dinas perpustakaan dan arsip di lotu, rabu (30/1/2019).

Lebih jauh dia menjelaskan pada pelaksanaan PRSU tahun 2016 itu, pihaknya bersama rekannya yang menandatangani surat pernyataan tersebut telah terjadi kesalahpahaman dengan ketua panita.

"Pada saat itu memang benar hak kami belum terbayarkan. Sementara anggaran saat itu mencapai 600 juta makanya surat pernyataan itu muncul, tidak lama setelah itu hak kami sebagai panitia termasuk biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh ketua panitia, semua hak-hak kami pada saat itu telah kami terima dan ada surat penyelesaiannya, surat pernyataan yang kami tanda tangani itu tidak berlaku lagi," jelasnya.

Happy Daya Fiktor Zaro Zega diakhir keterangannya berharap kepada seluruh pembaca surat pernyataan yang mereka tandatangani itu tentang dugaan penyelewengan dana PRSU tahun 2016 pada dinas pariwisata dan kebudayaan kabupaten nias utara untuk tidak terlalu menanggapi karena telah terselesaikan pada saat itu.

Senada disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Herman Zebua bahwa segala hak-hak kedua PNS yang menandatangani surat pernyataan itu telah dibayarkan.

"Pada pelaksanaan PRSU tahun 2016 itu dana tidak langsung turun, sehingga mereka berangkat ke medan tanpa diberikan biaya, makanya pada waktu itu mereka curiga, nah setelah kembali dari medan baru dibayarkan kepada mereka biaya perjalanan itu, jadi surat pernyataan mereka itu tidak ditindaklanjuti lagi, itu sudah terselesaikan," kata herman.

Diberitakan sebelumnya, Dua PNS di Nias Utara Bongkar Dugaan Korupsi Dana PRSU Tahun 2016, setelah dikonfirmasi hal itu hanya kesalahpahaman antara panitia PRSU tahun 2016. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=