Terbaru

Polisi Tangkap Seorang Pria Yang Miliki Narkoba di Gunungsitoli

Tersangka (tengah) saat di Mapolres Nias |
Foto: Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Sat Res Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan seorang Pria berinisial DL (33) warga Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli atas dugaan kepemilikan Narkotika Jenis sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 17.30 Wib. 

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat gelar konferensi pers, Kamis (24/01/2019) mengatakan bahwa penangkapan pelaku awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul 17.00 wib, personil Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias memperoleh informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang dicurigai sedang memiliki dan membawa Narkotika Jenis sabu-sabu di Jalan sekitar jalan umum Desa Tuhemberua Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli

Menerima informasi tersebut, personil opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DL di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Pada saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, personil Sat Res Narkoba menemukan 1 buah plastik klep transparan berisi butiran yang diduga Narkotika Jenis Sabu dari tersangka yang telah terjatuh dari Dashbord sepeda motor yang dikendarai oleh Tersangka," tambah AKBP Deni menjelaskan. 

Selanjutnya tersangka DL bersama Barang Bukti (BB) yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias untuk dilakukan penyelidikan. 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu-sabu yg ditemukan padanya tersebut adalah miliknya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah Plastik Klep transparan berisi butiran diduga Narkotika Jenis Sabu seberat 0,32 gram, satu buah kaca pirek, satu bungkus rokok sampoerna kosong, satu lembar tisu putih serta satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BB 3383 TH.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Kita akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringannya," tegas AKBP Deni. (Ferry Harefa

Iklan

Loading...
 border=