Terbaru

Truk Tronton Bertonase Besar Dilarang Melintas di Ruas Jalan Kecamatan Sawo

Sekda Nias Utara saat Musrenbang |Foto:
Haogô Zega
Nias Utara,- Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara berencana akan melarang troton bertonase berat melintasi ruas jalan provinsi di Kecamatan sawo. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara pada pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Aula pertemuan Kantor Camat Sawo, senin (14/1/2019).

Menurutnya, kerusakan ruas jalan dan jembatan di Kabupaten Nias Utara disebabkan sering dilintasi troton atau truk yang melebihi tonase.

"Bukan hanya jalan saja yang rusak, tapi jembatan juga hancur, apalagi gorong-gorong itu pasti ambruk, jadi ini nanti supaya ada kesepakatan kita bersama sehingga truk-truk yang melebihi tonase itu tidak melewati ruas jalan di sawo ini, pemilik troton itu harusnya mereka juga memahami itu sebenarnya," ucap Yafeti.

Ditambahkannya, jalan dan jembatan di kabupaten Nias Utara itu tidak mampu menahan tonase yang 30 ton keatas.

"Kita akan melarang troton yang melebihi tonase itu, karena truk yang melehi tonase itu tidak membayar apa-apa, pajak juga tidak, hanya tahu merusak jalan saja," kata yafeti bernada kesal.

Pada musrenbang di Kecamatan Sawo itu turut  dihadiri oleh dua orang anggota DPRD dari Dapil II, Danramil Tuhemberua, dan para Kepala SKPD. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=