Terbaru

Bupati Nias Ingatkan Para Kades Tentang Azas Pengelolaan Keuangan Desa

Bupati Nias saat rapat |Foto: istimewa
Nias, - Bupati Nias, Drs. Sokhiatulo Laoli mengingatkan sekaligus mengharapkan para Kepala Desa (Kades) Se-Kabupaten Nias agar senantiasa memperhatikan Azas Pengelolaan Keuangan Desa. 

Hal itu disampaikannya dalam arahannya pada rapat koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Kabupaten Nias TA 2019 yang dilaksanakan di Aula Paroki Hiliweto Gido, Rabu (13/02/2019).

"Kembali kami ingatkan bagi seluruh Kepala Desa bahwa dalam pelaksanaan APBDesa agar memperhatikan azas pengelolaan keuangan desa, yakni Transparan, Akuntabel, Partisipatif Serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," tegas Sokhiatulo. 

Hal tersebut senantiasa diingatkannya karena menurutnya telah terdapat setidaknya 3 poin penting yang sering ditemukan dan menjadi perhatian pihak Inspektorat dalam pelaksanaan APBDesa.

"Memperhatikan hasil audit yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Nias terhadap pelaksanaan APBDesa dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, setidaknya terdapat 3 poin penting yang sering ditemukan yakni penataan Administrasi Desa belum dibuat sebagaimana mestinya, pengeluaran keuangan APBDesa yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang lengkap serta kekurangan volume pekerjaan fisik," terang Sokhiatulo. 

Selain itu, terkait APBDesa, Bupati Nias juga berharap agar Kepala Desa bersama dengan ketua BPD berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penyusunannya pada tahun anggaran 2019 ini. 

"Saya juga berharap agar para Kepala Desa selalu mempedomani peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2019, yang mana Dana Desa tahun 2019 diprioritaskan untuk bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan," tuturnya. 

Selanjutnya, dia juga menyarankan agar aplikasi SISKEUDES terbaru yakni versi 2.0 dalam penyusunan APBDesa tahun anggaran 2019, yang telah disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa untuk digunakan.

"Laksanakanlah penyelarasan kegiatan dengan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten sehingga tidak ada kegiatan yang tumpang tindih," harapnya. (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=