Terbaru

Demi PAD, Seluruh Objek Wisata Di Nias Utara akan Dipungut Retribusi

Salah satu objek wisata di niias Utara |Foto:
Istimewa
Nias Utara,- Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan memungut restribusi di seluruh objek wisata di Nias Utara untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara, Herman Zebua saat diwawancarai wartanias.com diruang kerjanya, selasa (29/1/2019).

"Kami telah menyepakati harus ada PAD dari dinas pariwisata dan kebudayaan, pada tahun 2019 ini kita mulai awal maret, kita akan pungut restribusi diseluruh objek wisata di nias utara," ucap Herman.

Menurutnya, beberapa tahun sebelumnya pemerintah daerah melalui dinas pariwisata dan kebudayaan terus menguncurkan dana miliyaran rupiah khusus untuk pembanguan objek wisata, namun hingga saat ini tidak ada umpan baliknya ke daerah.

Padahal, katanya Peraturan daerah (Perda) pemungutan restribusi tersebut sudah ada sejak tahun 2013 yang lalu tapi belum dilaksanakan sampai saat ini.

"Sudah ada Perda tentang pengelolaan restribusi ini pada tahun 2013 namun hingga saat ini belum terlaksana, kita coba tahun ini yang penting uang itu bukan untuk kita pakai tapi kita transfer ke kas daerah," terangnya.

Herman Zebua menjelaskan dalam perda yang dimaksudkannya itu, telah tertera tarif restribusi yang akan dibayarkan oleh setiap pengunjung ke objek wisata.

"Sudah ditentukan dalam perda itu bahwa satu unit kendaraan roda dua tarifnya seribu rupiah, roda empat tarifnya dua ribu rupiah, sementara setiap satu orang juga dihitung seribu rupiah, cuman sekarang pemungutnya siapa, berapa persen kepada petugas pemungut dan berapa kembali ke daerah, itu juga harus kita sepakati bersama nantinya," tambahnya. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=