Terbaru

DPRD Nias Utara: PTT Yang Tidak Miliki STR Dialihkan Ke Tenaga Administrasi

Komisi B DPRD Nias Utara |Foto: istimewa

Nias Utara,- Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan kabupaten Nias Utara yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) akan dialihkan menjadi tenaga administrasi. 

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Nias Utara, Dalifati Ziliwu usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan beberapa SKPD lainnya di kantor DPRD Nias Utara di Lotu, Senin (11/2/2019).

"Kesimpulan RDP tadi, PTT yang memiliki STR itulah yang melayani pasien sementara bagi PTT yang belum memiliki STR, Dinas kesehatan akan berencana mengalihkannya menjadi tenaga administrasi," kata Dalifati kepada wartanias.com.

Lebih jauh Ketua Komisi B itu menjelaskan, pada saat RDP tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Nias Utara, Samueli Zega mengakui bahwa betul ada sebagian PTT tenaga kesehatan di Nias Utara yang belum memiliki STR.

Padahal saat dikonfirmasi sebelumnya, Samueli sempat mengklaim semua PTT tenaga kesehatan di Nias Utara telah memiliki STR.

"Yang tidak memiliki STR itu tidak banyak, hanya sebagian kecil, belum saya tanya juga berapa jumlahnya PTT yang belum memiliki STR itu tadi," tambah Dalifati.
Ditempat terpisah, Ketua Umum DPP-LSM Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Agusman Hulu menyayangkan rencana dinas kesehatan bersama DPRD Komisi B yang mengalihkan profesi kesehatan menjadi tenaga administrasi.

"ini kecolongan pemerintah daerah sebenarnya, berapa tahun sebelumnya PTT yang tidak memiliki STR itu melayani pasien, yang dilayaninya selama ini manusia bukan siapa-siapa, kita tunggu satu atau dua tahun kedepan mudah-mudahan tidak ada efek samping kepada pasien yang sempat ditangani oleh PTT yang tidak memiliki STR itu, dan semoga pemerintah daerah pada saat itu nantinya dapat mempertanggungjawabkan," kecam Agus Hulu.

Menurutnya, hal ini juga terjadi karena selama ini kurangnya pengawasan dari pihak DPRD Kabupaten Nias Utara khususnya komisi B.

"Dan ini kurangnya pengawasan dari DPRD, sekian tahun dibiarkan dinas kesehatan ini melanggar peraturan menteri kesehatan, anggaran tersalurkan tidak tepat sasaran hanya untuk membayar gaji PTT yang tidak memenuhi persyaratan, harusnya komisi B tegas untuk hal ini, PTT tenaga kesehatan yang tidak memiliki STR itu baiknya dipecat saja bukan dialihkan menjadi tenaga administrasi, karena tenaga administrasi itu adalah Tenaga Harian Lepas (THL) bukan lagi PTT," tuturnya kesal.

Agus Hulu pun merasa geram atas pernyataan Plt Kadis kesehatan yang pada akhirnya mengakui benar adanya PTT tenaga kesehatan di Nias Utara yang tidak memiliki STR. (Haogô Zega)

Iklan

Loading...
 border=