Terbaru

Polsek Lolowau Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Nias Selatan

Polisi saat razia miras di Lolowau |Foto:
Istimewa
Nias Selatan,- Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara kembali menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis tuak suling. Kali ini sebanyak 560 liter tuo nifaro berhasil di amankan dalam Operasi Pekat yang dilaksanakan, Senin (11/02/2019) malam. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, 560 liter minuman keras jenis tuak suling tersebut dikemas dalam 16 jerigen, dimana masing-masing jerigen bervolume 35 liter. 

Saat itu, Personil Polsek Lolowau yang di pimpin oleh Kapolsek Iptu A. Yunus Siregar sedang melakukan Operasi Pekat di jalan umum desa Sisarahili Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan. Petugas melihat satu unit kendaraan truk roda 6 hendak melintas. Petugas yang merasa curiga langsung memberhentikan dan melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan truk tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk dengan nomor kendaraan BB 8431 WA tersebut membawa 16 jerigen yang berisi cairan, yang setelah diperiksa isinya merupakan tuak suling. 

Petugas langsung mengamankan truk beserta supir ke Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan. 

Pengemudi truk diketahui bernama Yusuf Roni Laia (23) warga desa Simandraolo Kecamatan Oou Kabupaten Nias Selatan tersebut mengaku bahwasanya tuak tersebut baru di ambil dari desa Siarahili Kecamatan Onohazumba Kabupaten Nias Selatan dan akan di antar ke 2 desa di Kecamatan Oou, yakni ke desa Hilinamazihono, desa Simandraolo, dan 1 tujuan lainnya ke desa Kodu Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan.

Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi membenarkan pihaknya mengamankan 560 liter tuak suling tersebut. 

"Kita amankan sekitar 16 jerigen dengan total volume 560 liter. Menurut pengakuan pengemudi truk, tuak tersebut akan diantar kepada 4 orang pemiliknya. 8 jerigen (280 liter) akan di antar kepada 2 orang di desa Hilinamazihono , 4 jerigen (140 liter) merupakan pesanan 1 orang di desa Simandraolo, dan 4 jerigen (140 liter) sisanya akan di antar kepada seorang warga desa Kodu Kecamatan Ulususua Kabupaten Nias Selatan," ujar Yunus.

Masih kata Yunus, pengemudi truk mengaku dijanjikan upah 50 ribu rupiah per jerigen apabila tuak suling tersebut sampai kepada para pemesan.

Iptu Yunus Siregar kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjual ataupun mengedarkan tuak suling tersebut di Kabupaten Nias Selatan khusus nya di wilayah hukum Polsek Lolowau. 

"Kita akan terus melaksanakan Operasi Pekat di wilayah hukum kita, guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tuak suling merupakan salah satu target kita, karena selain tidak memiliki ijin, juga untuk menegakkan Perbup Nomor 04.20_33 Tahun 2017 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nias Selatan," tegas orang nomor satu di Polsek Lolowau tersebut. (Tri Buaya)

Iklan

Loading...
 border=