Terbaru

Miliki 25 Gram Sabu, Bandar Narkoba Diamankan Di Gunungsitoli


Tersangka (ditengah) yang telah diamankan
Polres Nias| Foto : Ferry Harefa
Gunungsitoli, - Kepolisian Resor Nias melalui Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik berhasil mengamankan Reninetaniel Sarumaha Alias Rendi Alias Neta (35) atas kasus Tindak pidana Narkotika Golongan 1 di salah satu Kamar hotel Wisma Soliga nomor 18 Jalan diponegoro Desa sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli 
Kota Gunungsitoli pada hari Rabu (13/03/2019).

"Tersangka merupakan salah satu target operasi yang sudah lama kita incar yang merupakan salah satu bandar Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Nias," terang Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Nias, Kamis (14/03/2019) siang.

Ditambahkannya bahwa pada saat tersangka ditangkap, personil Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 25 gram. 

"Jadi jumlah yang 25 gram ini, jika dijual dalam paket kecil, 1 gramnya itu bisa sampai 10 paket, berarti kita secara tidak langsung telah menyelamatkan manusia sebanyak 250 dari penyalahgunaan narkoba," ucapa AKBP Deni. 

Dijelaskannya juga bahwa menurut hasil monitoring yang telah dilakukan oleh pihaknya selama ini, tersangka sekitar setahun sudah beroperasi di pulau Nias. AKBP Deni juga menuturkan bahwa tersangka juga beroperasi melalui jalur darat menggunakan sepeda motor dari Binjai, kemudian menyeberang melalui Sibolga.

"Rencananya barang ini akan dibagi dan dijual dalam bentuk paket-paket kecil sesuai dengan pesanan yang diterima oleh tersangka. Untuk sementara tersangka masih beroperasi sendiri," tuturnya. 

AKBP Deni juga menegaskan bahwa berdasarkan kasus yang sedang ditangani tersebut, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. 

"Terhadap tersangka, kita akan jerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs 112 Ayat (1), (2) dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara," tegas AKBP Deni. 

Pada kesempatan itu juga AKBP Deni berpesan kepada seluruh masyarakat kepulauan Nias agar senantiasa mewaspadai peredaran Narkoba, dia juga menghimbau agar para orangtua senantiasa mengawasi anak-anaknya, termasuk dalam pergaulan.  (Ferry Harefa)

Iklan

Loading...
 border=