Terbaru

Pacar ART Asal Nias Yang Tewas Karena Aborsi Dijadikan Tersangka

Tersangka saat konferensi pers |Foto;
Istimewa
Gunungsitoli - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru akhirnya menetapkan MJ Hulu (20) pacar Y Laia (21) yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/3/2019).

Y Laia diketahui tewas saat melakukan aborsi dirumah majikannya Jalan Hasanuddin nomor 23, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (9/3/2019) pagi lalu. Dari penyelidikan polisi, upaya aborsi dilakukan dengan meminum obat yang dibeli oleh pacarnya.

“Y Laia tewas setelah meminum obat mengugurkan kandungan yang di dapat dari kekasihnya,” ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasa Tobing dalam press release yang diterima.

Polisi memastikan bahwa majikan tempat tinggal Y Laia bekerja tidak terlibat. Karena berdasarkan pengakuan tersangka, korban meminta dirinya untuk membeli obat untuk menggugurkan.

Dari pengakuan tersangka, obat tersebut didapatkan melalui pembelian secara online dengan harga Rp. 1,1 Juta. Lalu obat tersebut diminum 4 kali dalam sehari sebanyak 4 butir setiap kali konsumsi.

Tersangka juga mengaku tidak setuju dengan upaya pengguguran yang dilakukan korban. Pasalnya dia bersedia untuk bertanggung jawab. Namun karena kekwatiran korban akan dimarahi oleh kedua orangtuanya. Akhirnya niat korban tidak bisa dihalangi.

“Ini ide dia. Aku udah bilang sama dia, kalau aku bertanggung jawab. Tapi dia takut. Padahal udah aku bilang, kalaupun keluarganya tau, nggak mungkin kami dibunuh. Pasti bakalan dinikahkan,” terang MJ Hulu.

Rencana pengguran tersebut baru muncul sejak bulan februari 2019 lalu. Saat sepasang kekasih itu baru sadar bahwa korban telah hamil. Padahal saat itu janin telah memasuki usia 7 bulan.

Kapolsek Medan Baru menjelaskan bahwa saat ini kesatuaanya sedang memburu penjual obat yang ditemukan di lokasi. Meski mereka kesulitan memburu sang penjual obat, karena sebelumnya si penjual telah meminta tersangka untuk segera menghapus semua percakapan setelah transaksi selesai.

Dari hasil penyelidikan, obat yang ditemukan di kamar korban merupakan jenis yang sangat keras. Seharusnya melalui resep dokter. Setelah menenggak obat tersebut, korban langsung mengalami pendarahan dan janin dalam kandungannya gugur.

Tersangka diamankan dari kos-kosannya di Jalan Sei Bulan, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, beberapa jam setelah kematian korban.

Akibat perbuatannya, MJ Hulu dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (red)

Iklan

Loading...
 border=