Bawaslu Nias Barat Harap Kepala Desa Netral Pada Pemilu 2019
Sosialisasi pemilu oleh bawaslu Nias barat| Foto: Eksaudin Zebua |
Nias Barat, Kepala Desa di wilayah Kabupaten Nias Barat diharapkan dapat netral pada pemilihan umum dan pemilihan Pilpres 2019 dan tidak memihak kepada partai politik, caleg dan paslon.
Hal tersebut disampaikan oleh Bawaslu Nias Barat melaksanakan Sosialisasi kepada para Kades dan basis pemilih perempuan dan pemilih pemula, bertempat di Aula Paroki Mandrehe, Rabu (10/04/2019).
"Sesuai undang-undang kepala Desa bahkan perangkat desa dilarang memihak dan berafiliasi kepada Parpol, Caleg, atau paslon, karena ganjarannya pidana, 12 bulan penjara dan denda 12 juta rupiah" ujar Ketua Bawaslu Nias Barat Yulianus Gulo.
Yulianus berharap, agar seluruh stakeholders dan masyarakat bisa menyukseskan pemilu 2019.
"bersama rakyat awasi pemilu, bersama bawaslu tegakkan keadilan pemilu," ujarnya.
Pelaksanaan sosialisasi dimaksud bertujuan agar kepala Desa dan beberapa basis pemilih, dapat berperan aktif mengawasi pemilu sebagai pengawas pemilu partisipatif sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diharapkan kepala desa dapat mengawasi pembagian formulir C-6, jangan sampai disalahgunakan, penempatan TPS juga jangan sampai menyulitkan masyarakat, pergerakan logistik pemilu, seperti penyimpanan harus pula diawasi". Ujar Yulianus Gulo
Praktek Politik uang juga harus bisa dicegah oleh kepala desa dengan cara memberikan pemahaman kepada masyarakat di Desa. (Eksaudin Zebua)